Praperadilan AGK
Praperadilan AGK, Saksi Ahli Sebut GMIM Tidak Terdaftar di Kemenkum Sudah jadi Penerima Hibah
Pemohon dari Polda Sulut menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Hukum Perwakilan Provinsi Sulut yaitu Hendrik Siahaya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah fakta terungkap dalam sidang Praperadilan dengan Pemohon Asiano Gammy Kawatu (AGK) yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM
Sidang tersebut digelar pada Rabu (11/6/2025).
Kala itu pemohon dari Polda Sulut menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Hukum Perwakilan Provinsi Sulut yaitu Hendrik Siahaya.
Pekerjaannya sehari-hari adalah kepala bidang akses.
Secara terang-terangan, ahli mengatakan tidak menemukan nama Sinode GMIM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Umum, Kemenkumham, yang kini nomenklatur tahun 2024 berubah Kementrian Hukum.
Malahan di sana hanya terdapat perkumpulan dengan nama yang hampir sama, yaitu perkumpulan domain Albertus Zakarias Runturambi Wenas yang berada dibawah Gereja GMIM.
"Kami awalnya menyurat ke Dirjen dan hasil jawaban surat ditemukan Bahwa perkumpulan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tidak terdaftar berdasarkan sistem administrasi badan hukum umum, Ditjen Ahu Kementrian Hukum RI.
Namun terdapat perkumpulan dengan nama yang hampir sama, yaitu perkumpulan Gereja Masehi Injili di Minahasa domain Albertus Zakarias Runturambi Wenas," jelas Ahli
Kata dia sebagai penerima hibah, semestinya harus terdaftar di Kemenkumham.
"Jadi salah satu persyaratan mutlak, dia harus terdaftar Kemenkumham sebagai penerima hibah, dan GMIM tidak terdaftar," jelasnya
Sementara itu dalam fakta persidangan, salah satu pokok pembahasan adalah soal dasar hukum dimulainya proses hukum terhadap AGK.
Menurut Santrawan, laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP baru terbit pada 10 Maret 2025, sementara laporan polisi telah dibuat jauh sebelumnya, yakni pada 12 November 2024.
"Ini jadi pertanyaan besar. Bagaimana bisa, katakanlah ada laporan polisi model A, katakanlah ada laporan informasi, katakanlah ada penyelidikan dan penyidikan, padahal hasil audit kerugian negara belum ada?
Seharusnya ini menjadi dasar utama, terutama jika sangkaan mengarah pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian negara," ujar Santrawan dalam persidangan.
Ia menilai, jika proses hukum hanya berpatokan pada laporan informasi semata tanpa landasan hasil audit resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan hukum.
Pendukung AGK Tak Terima Putusan Hakim Praperadilan PN Manado, Teriak: Keadilan Sudah Mati |
![]() |
---|
Adik AGK Terima Putusan Hakim, Berterima Kasih kepada Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tetap Yakin AGK Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Breaking News: Hakim PN Manado Tolak Praperadilan Asiano Kawatu, Kuasa Hukum Sebut akan Berjuang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.