Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Praperadilan AGK

Pendukung AGK Tak Terima Putusan Hakim Praperadilan PN Manado, Teriak: Keadilan Sudah Mati

Pendukung Pemohon Praperadilan Asiano Gammy Kawatu (AGK) sempat membuat kegaduhan usai persidangan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Diki Gobel
TERIAK - Pendukung Pemohon Praperadilan Asiano Gammy Kawatu (AGK) sempat membuat kegaduhan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendukung Pemohon Praperadilan Asiano Gammy Kawatu (AGK) sempat membuat kegaduhan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (16/6/2025)

Para pendukung menilai, apa yang diputuskan oleh hakim tunggal Ronald Massang, SH, MH tidak sesuai dengan keadilan.

"Keadilan sudah mati, pak AGK orang baik," teriak para pendukung

Menurut para pendukung, dari awal pembacaan putusan, mereka menilai bahwa putusan ini sudah menyudutkan AGK.

"Dari awal kami melihat putusan lebih banyak menyudutkan AGK, saya langsung sampai orang disebelah saya, torang so kalah," ujar pendukung

Para pendukung pun berteriak dengan yakin bahwa AGK tidak bersalah pada kasus ini.

"Jangan lindungi lain yang benar-benar bersalah, pak AGK orang baik," jelasnya

Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp.

21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved