Praperadilan AGK
Pendukung AGK Tak Terima Putusan Hakim Praperadilan PN Manado, Teriak: Keadilan Sudah Mati
Pendukung Pemohon Praperadilan Asiano Gammy Kawatu (AGK) sempat membuat kegaduhan usai persidangan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendukung Pemohon Praperadilan Asiano Gammy Kawatu (AGK) sempat membuat kegaduhan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (16/6/2025)
Para pendukung menilai, apa yang diputuskan oleh hakim tunggal Ronald Massang, SH, MH tidak sesuai dengan keadilan.
"Keadilan sudah mati, pak AGK orang baik," teriak para pendukung
Menurut para pendukung, dari awal pembacaan putusan, mereka menilai bahwa putusan ini sudah menyudutkan AGK.
"Dari awal kami melihat putusan lebih banyak menyudutkan AGK, saya langsung sampai orang disebelah saya, torang so kalah," ujar pendukung
Para pendukung pun berteriak dengan yakin bahwa AGK tidak bersalah pada kasus ini.
"Jangan lindungi lain yang benar-benar bersalah, pak AGK orang baik," jelasnya
Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp.
21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)
Adik AGK Terima Putusan Hakim, Berterima Kasih kepada Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tetap Yakin AGK Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Breaking News: Hakim PN Manado Tolak Praperadilan Asiano Kawatu, Kuasa Hukum Sebut akan Berjuang |
![]() |
---|
Praperadilan AGK, Saksi Ahli Sebut GMIM Tidak Terdaftar di Kemenkum Sudah jadi Penerima Hibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.