Praperadilan AGK
Adik AGK Terima Putusan Hakim, Berterima Kasih kepada Polda Sulawesi Utara
"Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," putus Ronald.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dengan pemohon Asiano Gammy Kawatu (AGK) telah diputus di Pengadilan Negeri Manado, Senin (16/6/2025).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ronald Masang membacakan satu persatu setiap pertimbangan yang ada.
Kemudian ia membacakan amar putusan yaitu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
"Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," putus Ronald.
Usai sidang, sejumlah pendukung AGK yang hadir di PN Manado sempat membuat kegaduhan namun akhirnya berhasil kembali kondusif.
AGK pun dijaga ketat masuk ke mobil tahanan kembali ke mobil tahanan dan beranjak kembali ke Polda Sulut.
Glady Kawatu selaku adik AGK menyebut dirinya menghormati proses hukum.

"Terima kasih kepada pihak pengadilan, pihak Polda Sulut dan penasehat hukum. Kalau memang aspek formilnya ditolak oleh pihak pengadilan, kami menghormati," sebutnya.
Terpisah, Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli mengaku bersyukur hasilnya sudah keluar.
"Alhamdulilah, sudah keluar putusan praperadilan atas nama salah satu tersangka kami yaitu AGK, dan hasilnya peradilan telah menolak praper AGK," jelasnya.
Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 miliar.
Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Baca juga: Lirik Lagu Tiada Ternilai - Kevin Lim
Baca juga: Lirik Lagu Mukjizat Yang Besar - Kevin Lim
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu me-mark-up penggunaan dana serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan (pertanggungjawabannya fiktif).
Penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pendukung AGK Tak Terima Putusan Hakim Praperadilan PN Manado, Teriak: Keadilan Sudah Mati |
![]() |
---|
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tetap Yakin AGK Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Breaking News: Hakim PN Manado Tolak Praperadilan Asiano Kawatu, Kuasa Hukum Sebut akan Berjuang |
![]() |
---|
Praperadilan AGK, Saksi Ahli Sebut GMIM Tidak Terdaftar di Kemenkum Sudah jadi Penerima Hibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.