Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Haji

Aturan Baru Pemerintah, Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk, Berlaku 6 Juni 2025

Aturan itu membuat jemaah calon haji bisa leluasa untuk membawa barang  ke Indonesia tanpa harus dibebani dengan biaya bea masuk yang tinggi.

Editor: Alpen Martinus
HO
BEA MASUK: Jemaah Haji saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado. Pemerintah memberlakukan bebas bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk jemaah haji yang ingin membawa banyak barang bawaan dari tanah suci.

Pasalnya sudah ada aturan baru terkait bea masuk.

Biayanya lebih ringan bahkan bebas biaya.

Baca juga: Kloter 14 Jemaah Haji Sulawesi Utara Diberangkatkan, 350 Penumpang Naik Dua Penerbangan dari Samrat

Aturan tersebut sudah ada dan akan berlaku pekan ini.

Aturan itu membuat jemaah calon haji bisa leluasa untuk membawa barang  ke Indonesia tanpa harus dibebani dengan biaya bea masuk yang tinggi.

Namun bebas bea masuk tersebut hanya berlaku untuk jemaah haji reguler.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan penyediaan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji, baik reguler maupun khusus.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Aturan baru tersebut berlaku pada 26 Mei dan mulai berlaku efektif per 6 Juni 2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan dalam beleid baru ini, pengaturan di bagian dua, yakni untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

“Untuk jemaah haji reguler, diberikan transmisi bea masuk atas seluruh barang bawaan,” imbuh Chairul di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Sementara untuk jemaah haji khusus, pemerintah tetap memberikan izin, namun dengan batas maksimal senilai 2.500 dolar AS atau setara sekitar Rp 40,75 juta (dengan kurs Rp 16.300).

“Terhadap jemaah haji khusus, nanti akan diberikan pemancaran bea masuk paling banyak FOB 2.500 dolar AS,” kata Chairul.

Namun bila barang bawaan jemaah haji khusus melebihi nilai tersebut, maka kelebihan tersebut akan dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

“Bea masuknya 10 persen, PPN-nya sesuai ketentuan, tapi PPh-nya mengganggu,” tutur Chairul.

Dia menegaskan, aturan ini hanya berlaku untuk barang pribadi milik jemaah, yang digunakan untuk keperluan pribadi selama ibadah haji, termasuk sisa perbekalan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved