Jemaah Haji
Aturan Baru Pemerintah, Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk, Berlaku 6 Juni 2025
Aturan itu membuat jemaah calon haji bisa leluasa untuk membawa barang ke Indonesia tanpa harus dibebani dengan biaya bea masuk yang tinggi.
Editor:
Alpen Martinus
HO
BEA MASUK: Jemaah Haji saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado. Pemerintah memberlakukan bebas bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler
Chairul juga menyebutkan, sebelumnya tidak ada pengaturan khusus terkait barang bawaan jemaah dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017.
"Pada aturan lama, barang bawaan jemaah haji tidak diatur secara spesifik. Sekarang, jemaah haji reguler dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk. Artinya, tidak ada bea masuk tambahan, tidak ada PPN, PPN-BM, atau PPh," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Jemaah Haji
Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama Dipulangkan, dari Lima Embarkasi |
![]() |
---|
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 2025 Dibagi Dua Gelombang, Via Bandara Jeddah dan Madinah |
![]() |
---|
Tercatat 175 Jemaah Haji Indonesia 2025 Meninggal di Arab Saudi, Ini Penyakit yang Diderita |
![]() |
---|
Jemaah Haji Tiba di Sulawesi Utara, Besok Subuh Menyusul Kloter Lima dan Enam |
![]() |
---|
Kisah Syaifullah, ASN Kemenag Manado Sulawesi Utara Gendong Jamaah Haji Lansia di Tanah Suci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.