Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Haji

Aturan Baru Pemerintah, Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk, Berlaku 6 Juni 2025

Aturan itu membuat jemaah calon haji bisa leluasa untuk membawa barang  ke Indonesia tanpa harus dibebani dengan biaya bea masuk yang tinggi.

Editor: Alpen Martinus
HO
BEA MASUK: Jemaah Haji saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado. Pemerintah memberlakukan bebas bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler 

Chairul juga menyebutkan, sebelumnya tidak ada pengaturan khusus terkait barang bawaan jemaah dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017.

"Pada aturan lama, barang bawaan jemaah haji tidak diatur secara spesifik. Sekarang, jemaah haji reguler dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk. Artinya, tidak ada bea masuk tambahan, tidak ada PPN, PPN-BM, atau PPh," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved