Bitung Sulawesi Utara
Lurah Pinasungkulan Mijske Matitaputty Ngaku Tak Tahu Jumlah Warganya yang Akan Direlokasi
"Kami hanya tahu bahwa yang akan dipindahkan itu Lingkungan 2. Kalau semua Kelurahan Pinasungkulan ikut dipindahkan, saya tidak tahu," katanya.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Pemukiman Dekat dengan Wilayah Tambah
Rencana pemindahan warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, akhirnya mulai menunjukkan progres.
Pemindahan yang telah diwacanakan sejak 2016 ini difasilitasi oleh pemerintah dan akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan tambang, yakni PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
Camat Ranowulu, Rommy Kaloh, membenarkan bahwa pemindahan warga di Kelurahan Pinasungkulan, khususnya di Lingkungan II, kini dalam tahap pelaksanaan.
Lokasi permukiman yang terlalu dekat dengan wilayah tambang menjadi salah satu alasan utama rencana relokasi ini.
Baca juga: Gempa Bumi di Sulawesi Utara Sore Ini Selasa 3 Juni 2025, Baru Terjadi di Sini, Berikut Info BMKG
Baca juga: Gempa Bumi Sore ini di Sulawesi Utara, Senin 2 Juni 2025, Info BMKG Magnitudo 4.8 SR
"Benar, rencana ini sudah dibahas sejak masa kepemimpinan Wali Kota Max Lomban dan Wakil Wali Kota Maurits Mantiri sekitar tahun 2016.
Saat itu sudah ada SK tim fasilitator. Setelah kepemimpinan berganti ke Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar, SK tersebut kemudian diperbarui," kata Rommy saat ditemui Selasa (29/4/2025).
Rommy yang menjabat sebagai Camat Ranowulu sejak Agustus 2023 mengatakan, ia mendapat arahan langsung untuk segera menindaklanjuti proses pemindahan tersebut.
Salah satu pertimbangan utama adalah kenyamanan dan keamanan warga.
"Karena lokasi permukiman terlalu dekat dengan aktivitas tambang, warga tak nyaman.
Kini sudah ada sekitar 30 rumah di Kelurahan Danowudu yang telah disiapkan oleh pihak perusahaan untuk warga yang akan dipindahkan," ujarnya.
Selain hunian, sejumlah fasilitas tambahan juga disebutkannya, akan dipersiapkan perusahaan tambang bagi warga yang terdampak relokasi.
Pemerintah sendiri berperan sebagai fasilitator dalam proses pemindahan ini, sementara seluruh kebutuhan pembangunan menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Pemerintah hanya memfasilitasi. Semua pembangunan dan pemenuhan kebutuhan warga di lokasi baru akan ditangani langsung oleh perusahaan,” tutup Rommy.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Barang Bukti Belasan Ribu Liter Solar Sudah Dilelang |
![]() |
---|
Sejumlah Kendis Pemkot Bitung Tak Bayar Pajak, Ini Kata Akademis Unsrat Manado |
![]() |
---|
UPTD Samsat Bitung Gelar Operasi Taat Pajak, Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat |
![]() |
---|
AKP Ahmad Anugerah Minta Warga Bitung yang Jadi Korban Investasi Aplikasi Bodong Lapor ke Polres |
![]() |
---|
Dapat Bantuan Sembako, Warga Bitung: Terima Kasih Keluarga Besar Fakultas Hukum Unsrat dan IAFHUB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.