Kasus Dana Hibah GMIM
Kuasa Hukum AGK Beber Alasan Kapolda Sulut dan Ketua KPU Harus Hadir dalam Sidang Praperadilan
Kubu AGK mengajukan sidang Praperadilan setelah yang bersangkutan ditetapkan oleh Polda Sulut sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Santrawan Paparang, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM Asiano Gemmy Kawatu (AGK) meminta Hakim Pengadilan Negeri Manado menghadirkan 14 saksi fakta dalam sidang Pra Peradilan.
Kubu AGK mengajukan sidang Pra Peradilan setelah yang bersangkutan ditetapkan oleh Polda Sulut sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
Dua diantara saksi fakta yang diminta dihadirkan adalah Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.
Santrawan membeber alasan mengapa Kapolda harus hadir.
"Karena pak Kapolda yang mengepalai para penyidik dan mengetahui kinerja anak buahnya," kata dia.
Menurut dia, kehadiran para saksi fakta bukanlah untuk bermusuhan.
Tapi untuk berargumen demi beroleh keadilan yang hakiki.
Sementara untuk Ketua KPU Sulut, beber dia, hanya untuk menyatakan persepsi kenapa hanya GMIM yang dimasalahkan.
Padahal Polda juga menerima dana hibah.
Pengacara Minta Hakim Hadirkan 14 Saksi Fakta
Sidang pra peradilan dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Polda Sulut atas pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM berlangsung sengit, Senin (2/6/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado.
Kuasa hukum AGK yakni Santrawan Paparang meminta Hakim menghadirkan 14 orang sebagai saksi fakta.
"Kami minta hadirkan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, mantan Wagub Steven Kandouw, Rio Dondokambey, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Sekprov Steve Kepel, mantan Karo Kesra Feredy Kaligis, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jeffry Korengkeng," katanya.
Nama lainnya yang diminta dihadirkan adalah Sekretaris GMIM Evert Tangel, mantan Sekprov Edwin Silangen dan mantan Sekprov Praseno Hadi.
Termasuk ketua BPK RI perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo, kepala perwakilan BPKP Sulut
Bambang Ari Setiono dan ketua KPU Sulut Kenly Poluan.
Menurut Santrawan, kehadiran para saksi fakta ini penting untuk menjernihkan fakta.
"Mereka ini ada hubungannya dan sangat relevan dengan proses pra peradilan yang tengah berlangsung," kata dia.
Ia mencontohkan Ketua KPU Sulut.
Hadirnya ketua KPU penting untuk menjelaskan dana hibah ke Polda Sulut.
Dia berharap para saksi fakta ini dapat dihadirkan.
Sementara itu agenda sidang praperadilan Senin adalah pembacaan permohonan pemohon.
Sidang akan berlanjut Selasa demgan agenda mendengar jawaban dari termohon. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Kuasa Hukum AGK
Kapolda Sulut
Ketua KPU
Sidang Praperadilan
Sulawesi Utara
Tribunbreakingnews
ViralLokal
Siapa Sosok yang Berpotensi Jadi Terdakwa Baru dalam Kasus Dana Hibah GMIM? Sudah Diusul Pengacara |
![]() |
---|
Dana Hibah untuk Pembangunan Rektorat UKIT Hanya Rp 4 M, Pengacara Hein Arina: Rp 16 M dari Jemaat |
![]() |
---|
Anggaran Pembangunan Gedung Rektorat UKIT Rp 20 Miliar: 4 M dari Dana Hibah, 16 M dari Jemaat GMIM |
![]() |
---|
Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Berpotensi Muncul Sesuai Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Pengacara Hein Arina: Uang Rp 16 Miliar dari Jemaat GMIM Digunakan untuk Pembangunan Rektorat UKIT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.