Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kuasa Hukum AGK Beber Alasan Kapolda Sulut dan Ketua KPU Harus Hadir dalam Sidang Praperadilan

Kubu AGK mengajukan sidang Praperadilan setelah yang bersangkutan ditetapkan oleh Polda Sulut sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara ke GMIM dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (2/5/2025). Kuasa hukum AGK sebut alasan Kapolda Sulut dan Ketua KPU harus hadir dalam sidang praperadilan. 

Bambang Ari Setiono dan ketua KPU Sulut Kenly Poluan.

Menurut Santrawan, kehadiran para saksi fakta ini penting untuk menjernihkan fakta.

"Mereka ini ada hubungannya dan sangat relevan dengan proses pra peradilan yang tengah berlangsung," kata dia.

Ia mencontohkan Ketua KPU Sulut.

Hadirnya ketua KPU penting untuk menjelaskan dana hibah ke Polda Sulut.

Dia berharap para saksi fakta ini dapat dihadirkan.

Sementara itu agenda sidang praperadilan Senin adalah pembacaan permohonan pemohon.

Sidang akan berlanjut Selasa demgan agenda mendengar jawaban dari termohon. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved