Kasus Dana Hibah GMIM
Kuasa Hukum AGK Beber Alasan Kapolda Sulut dan Ketua KPU Harus Hadir dalam Sidang Praperadilan
Kubu AGK mengajukan sidang Praperadilan setelah yang bersangkutan ditetapkan oleh Polda Sulut sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara ke GMIM dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (2/5/2025). Kuasa hukum AGK sebut alasan Kapolda Sulut dan Ketua KPU harus hadir dalam sidang praperadilan.
Bambang Ari Setiono dan ketua KPU Sulut Kenly Poluan.
Menurut Santrawan, kehadiran para saksi fakta ini penting untuk menjernihkan fakta.
"Mereka ini ada hubungannya dan sangat relevan dengan proses pra peradilan yang tengah berlangsung," kata dia.
Ia mencontohkan Ketua KPU Sulut.
Hadirnya ketua KPU penting untuk menjelaskan dana hibah ke Polda Sulut.
Dia berharap para saksi fakta ini dapat dihadirkan.
Sementara itu agenda sidang praperadilan Senin adalah pembacaan permohonan pemohon.
Sidang akan berlanjut Selasa demgan agenda mendengar jawaban dari termohon. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Halaman 2 dari 2
Tags
Kuasa Hukum AGK
Kapolda Sulut
Ketua KPU
Sidang Praperadilan
Sulawesi Utara
Tribunbreakingnews
ViralLokal
Berita Terkait: #Kasus Dana Hibah GMIM
Siapa Sosok yang Berpotensi Jadi Terdakwa Baru dalam Kasus Dana Hibah GMIM? Sudah Diusul Pengacara |
![]() |
---|
Dana Hibah untuk Pembangunan Rektorat UKIT Hanya Rp 4 M, Pengacara Hein Arina: Rp 16 M dari Jemaat |
![]() |
---|
Anggaran Pembangunan Gedung Rektorat UKIT Rp 20 Miliar: 4 M dari Dana Hibah, 16 M dari Jemaat GMIM |
![]() |
---|
Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Berpotensi Muncul Sesuai Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Pengacara Hein Arina: Uang Rp 16 Miliar dari Jemaat GMIM Digunakan untuk Pembangunan Rektorat UKIT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.