Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Ganti dengan Penyaluran BSU bagi Pekerja

Pemerintah ganti dengan penyaluran BSU bagi pekerja setelah rencana pemberian diskon tarif listrik dibatalkan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Kemnaker.go.id
KEBIJAKAN PEMERINTAH BSU - Gambar ilsutrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Dikabarkan Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Ganti dengan Kebijakan BSU bagi Pekerja. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah disebut kembali akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025.

Tapi ada perbedaan syarat dari diskon listrik yang berlaku pada awal tahun lalu.

Kebijakan pemotongan biaya listrik ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan mulai 5 Juni 2025.

Adapun, diskon tarif listrik ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi di Jakarta, dikutip dari Antara (24/5/2025).

Diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). (Sumber: Kompas.com)

-

Baca juga: Gaji 13 PNS dan Pensiunan Sudah Mulai Cair, Rp20,7 Triliun untuk 1,76 Juta Pegawai

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved