Diskon Tarif Listrik
Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Ganti dengan Penyaluran BSU bagi Pekerja
Pemerintah ganti dengan penyaluran BSU bagi pekerja setelah rencana pemberian diskon tarif listrik dibatalkan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah disebut kembali akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025.
Tapi ada perbedaan syarat dari diskon listrik yang berlaku pada awal tahun lalu.
Kebijakan pemotongan biaya listrik ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun, diskon tarif listrik ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi di Jakarta, dikutip dari Antara (24/5/2025).
Diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). (Sumber: Kompas.com)
-
Baca juga: Gaji 13 PNS dan Pensiunan Sudah Mulai Cair, Rp20,7 Triliun untuk 1,76 Juta Pegawai
Diskon Tarif Listrik Batal, Warga di Manado Kecewa, Harus Berhemat untuk Seragam Sekolah Anak |
![]() |
---|
Jawaban Mengejutkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Diskon Tarif Listrik Batal |
![]() |
---|
3 Golongan Daya Listrik Pelanggan PLN Ini yang Bisa Dapat Diskon 50 Persen, Pascabayar dan Prabayar |
![]() |
---|
Syarat Utama Pelanggan dapat Nikmati Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Pascabayar dan Prabayar |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Juni dan Juli 2025, Ini Penjelasan Airlangga Hartarto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.