Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Dapat Rp300 Ribu

Berbeda dengan skema tahun sebelumnya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Kemnaker.go.id
BANTUAN - Info terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU. BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Dapat Rp300 Ribu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan mulai disalurkan pada 5 Juni mendatang.

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah, termasuk guru honorer di seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan menghadapi tekanan ekonomi.

Berbeda dengan skema tahun sebelumnya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli.

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Penikaman di Poigar Bolmong: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp300.000.

Penyaluran akan dilakukan secara bertahap mulai awal Juni, dengan harapan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat serta menjaga daya beli, terutama menjelang tahun ajaran baru dan menjelang hari besar keagamaan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa data penerima BSU akan disesuaikan dengan basis data ketenagakerjaan dan pendidikan, agar penyalurannya tepat sasaran.

Siapa yang Akan Menerima BSU?

Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sekitar 20 juta orang akan menerima BSU tahun ini. Rinciannya adalah:

Penyaluran dana akan dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.

Bagi yang tidak memiliki rekening, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Jadwal Pencairan BSU dan Tahapannya

Pencairan BSU akan berlangsung dalam beberapa gelombang dan dimulai 5 Juni 2025.

Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi secara digital melalui akun di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut status pencairan yang bisa dipantau:

1. Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

2. Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.

3. Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.

Cara Cek Status Penerima BSU

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved