Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Bolmong

Fakta-Fakta Kasus Penikaman di Poigar Bolmong: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Fiki Raintama (29) warga Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, terpaksa harus ditangkap polisi.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Polsek Poigar
PENIKAMAN - Fiki Raintama (29) warga Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, saat ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran telah menikam tiga orang warga yang satu di antaranya menyebabkan korban meninggal dunia, pada Sabtu (31/5/2025) dini hari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fiki Raintama (29) warga Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Ia ditangkap lantaran telah melakukan penikaman terhadap tiga warga lainnya. 

Berikut Fakta-Fakta Persitiwa Tersebut

1 Orang Meninggal Dunia

Satu dari tiga korban yang ditikam Fiki Raintama meninggal dunia. 

Kapolsek Poigar Adrin Umboh mengatakan bahwa penangkapan pelaku penikaman di desa Poigar ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan.

"Setelah kejadian, dalam kurun waktu 3 jam pelaku sudah berhasil kita amankan," ucapnya.

Diancam Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP

Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bolaang Mongondow untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka melanggar pasar 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, Kasus  Pembunuhan (Menghilangkan Nyawa Orang) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kapolsek Poigar Adrin Umboh.

Untuk korban yang masih dirawat kata Kapolsek ada 1 orang yang dilarikan ke RS Amurang sedangkan 1 korban lagi hanya dirawat di Puskesmas Poigar.

" Satu korban lagi yang terkena tusukan di bagian perut sebelah kiri harus dilarikan ke RS terdekat makanya kami bawa ke RS Amurang," jelasnya.

Identitas para Korban

Korban masing-masing Salwin Mamonto (30) warga desa Poigar satu, Harmoko Lantong (48) warga Poigar satu, dan Marvilla Mamonto (24) warga desa yang sama dengan korban.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (31/05) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, dimana pelaku Fiki melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved