Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Resmob Polda Sulut Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Minut, Modus Test Drive

Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Polda Sulut
RINGKUS:  Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Ia sempat beralasan cuman ingin test drive. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor.

Modus yang dilakukan pelaku demi melancarkan aksinya yakni berpura-pura sebagai pembeli.

Pelaku berinisial MM alias Marlon (25), warga Desa Watutumou 3, Jaga 8, Perumahan Rizky, Kolongan Tetempangan, Kabupaten Minahasa Utara.

Ia ditangkap pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Modus pelaku yakni berpura-pura membeli motor dan meminta test drive. Namun saat motor diberikan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Katim Resmob Polda Sulut Kompol Frely Sumampow, Senin (8/9/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/313/IX/2025/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati keberadaan pelaku di rumahnya.

Polisi kemudian langsung bergerak. 

Polisi langsung melakukan penangkapan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Old 2017 warna putih.

Setelah memastikan posisi pelaku, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Sulut untuk pemeriksaan awal, lalu diserahkan ke Polres Minut guna kepentingan penyidikan,” tambah Kompol Frely.

Polda Sulut juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, serta segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban kejahatan serupa. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved