Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Bitung: Kebakaran Hanguskan Rumah dan 14 Kendaraan, Pelaku Pembunuhan Divonis Seumur Hidup

Dua peristiwa menyita perhatian publik di Kota Bitung hingga hari ini, Rabu (28/5/2025).

Tayang:
Tribun Manado
POPULER - Kolase foto sebagai ilustrasi. Dua peristiwa menyita perhatian publik di Kota Bitung hingga hari ini, Rabu (28/5/2025). Kebakaran hebat melanda rumah warga di Tanjung Merah dan menghanguskan total 14 kendaraan. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Bitung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana di Manembo-nembo. 

Akri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial MI.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Agustus 2024.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa," tegas Hakim Ketua dalam amar putusan.

Desakan agar pelaku dijatuhi hukuman mati semakin menguat sebagai bentuk keadilan bagi korban dan peringatan keras bagi pelaku kekerasan berat lainnya.

Beberapa waktu lalu, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai meminta hukuman maksimal bagi para pelaku pembunuhan di Kota Bitung.

Dalam pernyataan tegasnya, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Bitung menjatuhkan vonis seberat-beratnya, terutama bagi pelaku yang berulang kali terlibat tindak kekerasan.

“Saya minta kepada Kejaksaan dan Pengadilan, berikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, terutama yang sudah berulang kali melakukan penganiayaan hingga berujung pembunuhan. Kalau bisa, dihukum seumur hidup,” kata Zai usai pemusnahan barang bukti, Rabu (30/4/2025).

Baca selengkapnya

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved