Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Bitung: Kebakaran Hanguskan Rumah dan 14 Kendaraan, Pelaku Pembunuhan Divonis Seumur Hidup

Dua peristiwa menyita perhatian publik di Kota Bitung hingga hari ini, Rabu (28/5/2025).

Tayang:
Tribun Manado
POPULER - Kolase foto sebagai ilustrasi. Dua peristiwa menyita perhatian publik di Kota Bitung hingga hari ini, Rabu (28/5/2025). Kebakaran hebat melanda rumah warga di Tanjung Merah dan menghanguskan total 14 kendaraan. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Bitung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana di Manembo-nembo. 

Selain kendaraan, kebakaran juga menghanguskan perabot rumah tangga dan sejumlah dokumen penting milik keluarga.

Diperkirakan kerugian akibat peristiwa ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Kapolsek Matuari, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Doly Irawan, mengatakan berdasarkan keterangan sementara, kobaran api pertama kali terlihat di bagian garasi.

Meski begitu, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan tim Inafis.

Menurut Doly, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat untuk menindaklanjuti peristiwa ini.

Termasuk dalam hal upaya pencegahan.

“Melalui Bhabinkamtibmas, kami akan bekerja sama dengan pemerintah kelurahan untuk menyosialisasikan pentingnya keselamatan instalasi listrik rumah tangga kepada masyarakat,” ujarnya.

Polsek Matuari juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh korsleting listrik.

Pemeriksaan rutin instalasi listrik dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

Baca selengkapnya

2. Pelaku Pembunuhan di Manembo-nembo Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin oleh Hakim Ketua Christian Yoseph Pardomuan Siregar, S.H, Selasa (27/5/2025).

Hakim ketua didampingi anggota majelis Jubaida Diu, S.H. dan Christy Angelina Leatemia, S.H., serta Panitera Pengganti Idrus Pawewang, S.H.

Putusan hukuman seumur hidup dijatuhkan kepada terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved