Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa Oknum Pengacara

2 Pengacara Terlibat Kasus Pemerkosaan Menanti Sidang di Pengadilan Negeri Manado

"Kita telah tahan di rutan untuk sementara, dan tahap selanjutnya berkas mereka dilimpahkan ke pengadilan," jelas Arthur, Rabu (28/5/2025).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Ferdi Guhuhuku
KEJARI MANADO - Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri dan Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie saat memberikan penjelasan terkait dua tersangka pemerkosaan oknum pengacara yang ditahan. Dua tersangka masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado resmi menahan dua oknum pengacara yang diduga memperkosa secara bergantian terhadap seorang wanita berinisial LI (39). 

Dua pengacara tersebut masing-masing berinisial AT dan JT.

JT ditahan terlebih dahulu pada Kamis (15/5/2025) lalu, kemudian AT ditahan pada Selasa (27/5/2025) malam.

Sedangkan peristiwanya terjadi pada 8 Juni 2024 di sebuah penginapan wilayah Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado.

Keduanya kini masih menanti persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri membenarkan hal tersebut.

"Kita telah tahan di rutan untuk sementara, dan tahap selanjutnya berkas mereka dilimpahkan ke pengadilan," jelas Arthur, Rabu (28/5/2025).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie mengungkapkan penahanan ini dilakukan sesuai prosedur yang ada.

"Sebelumnya salah satu tersangka JT sudah kita tahan karena berkasnya sudah lengkap, sedangkan AT baru ditahan malam ini karena sempat mengalami sakit," ujar Taufiq.

Taufiq juga meminta media dan masyarakat untuk mengawal kasus ini di persidangan.

DITAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, resmi menahan AT oknum pengacara tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial LI (39). AT dengan tangan terborgol digiring ke mobil tahanan Kejari Manado, Selasa (27/5/2025) malam.
DITAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, resmi menahan AT oknum pengacara tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial LI (39). AT dengan tangan terborgol digiring ke mobil tahanan Kejari Manado, Selasa (27/5/2025) malam. (Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku)

"Silakan kasus terbuka untuk dikawal oleh media dan masyarakat," pungkasnya.

Kronologi

Korban mengaku awalnya diajak oleh AT untuk bertemu dan membicarakan sebuah perkara hukum.

Mereka bertemu di sebuah tempat makan di Kawasan Megamas, Manado.

Saat itu, korban datang bersama anaknya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved