Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025, Simak Perkiraan Besarannya

BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan guru honorer.

Editor: Alpen Martinus
Pixabay
BSU: Ilustrasi uang BSU 2025. Pekerja dengan upah Rp3,5 juta ke bawah akan terima bantuan subsidi upah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para pekerja di tanah air.

Pemerintah memperhatikan kesejahteraan para pekerja.

Perhatian tersebut berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pekerja Pelabuhan Tewas Ketika Hendak Pulang, Teman Ungkap Korban Sosok Baik Ramah

Bantuan tersebut kini sedang dipersiapkan.

Namun tak semua pekerja bisa mendapatkan BSU tersebut.

Ada aturan yang ditetapkan, yaitu standar gaji.

Pemerintah tengah menyiapkan BSU bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Rencananya, BSU bakal cair mulai bulan Juni 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto menjelaskan pemberikan BSU termasuk dalam enam paket insentif ekonomi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan guru honorer.

Besaran BSU yang akan diberikan pada periode Juni 2025 belum diketahui. 

Sebagai informasi, pada 2022 lalu pemerintah memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali.

Selain BSU, ada lima paket ekonomi lainnya yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat. 

Paket tersebut yakni diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. 

Kemudian, ada potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved