Bantuan Subsidi Upah
Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025, Simak Perkiraan Besarannya
BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan guru honorer.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para pekerja di tanah air.
Pemerintah memperhatikan kesejahteraan para pekerja.
Perhatian tersebut berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pekerja Pelabuhan Tewas Ketika Hendak Pulang, Teman Ungkap Korban Sosok Baik Ramah
Bantuan tersebut kini sedang dipersiapkan.
Namun tak semua pekerja bisa mendapatkan BSU tersebut.
Ada aturan yang ditetapkan, yaitu standar gaji.
Pemerintah tengah menyiapkan BSU bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Rencananya, BSU bakal cair mulai bulan Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto menjelaskan pemberikan BSU termasuk dalam enam paket insentif ekonomi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan guru honorer.
Besaran BSU yang akan diberikan pada periode Juni 2025 belum diketahui.
Sebagai informasi, pada 2022 lalu pemerintah memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali.
Selain BSU, ada lima paket ekonomi lainnya yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Paket tersebut yakni diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kemudian, ada potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Penyaluran Selesai Akhir Juli Ini, Berikut Cara Cek Status BSU 2025 dan Syaratnya |
![]() |
---|
Tahap 4 Sudah Cair! Cek Nama Anda di BSU2025 Lewat Link Resmi Ini |
![]() |
---|
Jangan Sampai Terlewat dan Hangus, Ini Batas Terakhir Ambil Dana BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Ini 3 Hal yang Jadi Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Rekening, Pemerintah Minta Pekerja Bersabar |
![]() |
---|
BSU 2025 Belum Cair ke Rekening Pekerja? Cek 3 Hal yang Jadi Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.