Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025, Simak Perkiraan Besarannya

BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan guru honorer.

Editor: Alpen Martinus
Pixabay
BSU: Ilustrasi uang BSU 2025. Pekerja dengan upah Rp3,5 juta ke bawah akan terima bantuan subsidi upah. 

Ada pula diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 kepada rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat.

"Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025," tulis keterangan dalam Siaran Pers Kemenko Perekonomian, dikutip Sabtu (24/5/2025). 

Ada pula alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

Terakhir, pemerintah akan memberikan stimulus berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Enam paket insentif ekonomi tersebut salah satunya bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional. 

Saat ini, keenam stimulus tersebut sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. 

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved