Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Boltim

Berita Populer Boltim 24 Mei 2025: Aning Divonis Hukuman Mati oleh MA

Berita Populer Boltim, Sulut hari Sabtu 24 Mei 2025. Arnita Mamonto alias Aning terdakwa pembunuhan bocah divonis hukuman Mati oleh MA.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase/TribunManado
TERDAKWA - Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dikabarkan divonis hukuman mati oleh MA. 

Proses hukum pun dilakukan kepada pelaku.

Sebelumnya, untuk mengelabui aparat kepolisian,  terduga pelaku sempat berpura-pura mencari jenazah korban.

Dari informasi tambahan yang diterima Tribun Manado, terduga pelaku ini tinggal berdekatan rumah dengan korban dan masih terikat keluarga.

Motif Aning

Adapun motif pelaku hingga tega melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban.

Pelaku sudah  merencanakan aksi kejinya sejak tiga hari sebelumnya.

Pada Kamis sekitar pukul 11.00 Wita, ia melihat korban pulang ke rumah bersama ibunya.

Pelaku lantas menitipkan bayi laki-lakinya ke rumah adik perempuan, lalu memanggil korban untuk mengajaknya mengambil sayur di kebun.

Pelaku membawa korban menyusuri jalan kebun hingga tak dapat lagi terlihat oleh warga.

Pelaku lalu mendorong korban hingga jatuh ke tanah.

Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan korban  dan mendorong jasad korban ke selokan.

Pelaku lalu mandi dan mengambil anaknya, lalu pergi ke toko emas menggunakan bentor kuning seperti tidak terjadi apa-apa.

Ia mendapatkan uang senilai Rp3.670.000 dari penjualan emas milik korban

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli cincin emas 0,55 gram dengan harga Rp478.000.

Kemudian, pelaku juga membeli sebuah smartphone, kartu seluler, dan voucher pulsa.

Sebagian uang lagi ia habiskan untuk membeli popok, susu formula, dan camilan.

Total uang yang dibelanjakan pelaku adalah 2.450.000, termasuk untuk membayar bentor yang mengantarnya.

-

Baca juga: Daftar Kasus Kriminal di Sulut yang Dijerat Hukuman Mati: dari Aning hingga Pembunuhan di Sangihe

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved