Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Daftar Kasus Kriminal di Sulut yang Dijerat Hukuman Mati: dari Aning hingga Pembunuhan di Sangihe

Sejumlah kasus kriminal di Sulawesi Utara mendapat sorotan publik. Pasalnya daftar kasus kriminal berikut dijerat hukuman mati.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Daftar Kasus Kriminal di Sulut yang Dijerat Hukuman Mati: dari Aning hingga Pembunuhan di Sangihe 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar kasus kriminal di Sulawesi Utara yang divonis hingga terancam hukuman mati.

Sejumlah kasus kriminal di Sulawesi Utara mendapat sorotan publik.

Pasalnya daftar kasus kriminal berikut dijerat hukuman mati.

Bahkan sudah ada beberapa kasus yang telah divonis oleh pengadilan.

Mulai dari kasus pembunuhan hingga penyalahgunaan Narkotika.

Berikut selengkapnya  daftar kasus kriminal di Sulawesi Utara yang divonis hingga terancam hukuman mati yang dirangkum oleh Tribunmanado.co.id:

Aning Divonis Hukuman Mati di PN Kotamobagu

Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024). 

Arnita Mamonto atau Aning telah divonis hukuman mati.

Aning divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan sang keponakan.

Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Kolase/TribunManado)

Kasus pembunuhan ini menghebohka warga Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Pasalnya Aning bukan hanya mengambil emas milik korban.

Namun Aning juga memisahkan kepala sang ponakan dari tubuhnya.

Karena kekejamannya itu Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Boltim.

Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam sidang pada, Kamis (21/11/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved