Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Boltim

Berita Populer Boltim 24 Mei 2025: Aning Divonis Hukuman Mati oleh MA

Berita Populer Boltim, Sulut hari Sabtu 24 Mei 2025. Arnita Mamonto alias Aning terdakwa pembunuhan bocah divonis hukuman Mati oleh MA.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase/TribunManado
TERDAKWA - Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dikabarkan divonis hukuman mati oleh MA. 

Perjalanan Kasus

Korban Sempat Dikabarkan Hilang

Diketahui, kasus pembunuhan bicah 8 tahun dengan pelaku Anita Mamonto alias Aning ini terjadi pada pada Kamis (18/1/2024).

Peristiwa ini sempat meghebohkan masyarakat di seluruh Indonesia. 

Korban sebelumnya sempat dikabarkan hilang.

Keluarga pun berusaha mencari keberadaan sang anak.

Keterangan keluarga korban meninggalkan rumah sekitarpukul 11:00 Wita.

Pencarian dilakukan keluarga baik melalui media sosial dan penelusuran ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat sang anak berada.

Tetapi hingga Kamis malam sang anak tak ditemukan.

Aning tersangka kasus pembunuhan bocah asal Boltim saat diserahkan ke Kejari Kotamobagu
Aning terdakwa kasus pembunuhan bocah asal Boltim saat diserahkan ke Kejari Kotamobagu (Nielton Durado/Tribun Manado)

Jasad Korban Ditemukan di Kebun

Nahas, korban Tilfa Azahra Mokoagow (8) ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun.

Korban ditemukan tewas di sebuah perkebunan kelapa di daerah Boltim.

Ia ditemukan sekitar pukul 19:00 Wita di perkebunan kelapa yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III, Boltim, Sulut.

Korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan karena bagian kepala terpisah dengan badan.

Tak berselang lama sejak korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved