Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Boltim

Berita Populer Boltim 24 Mei 2025: Aning Divonis Hukuman Mati oleh MA

Berita Populer Boltim, Sulut hari Sabtu 24 Mei 2025. Arnita Mamonto alias Aning terdakwa pembunuhan bocah divonis hukuman Mati oleh MA.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase/TribunManado
TERDAKWA - Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dikabarkan divonis hukuman mati oleh MA. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) edisi hari Sabtu 24 Mei 2025.

Kasus pembunuhan terhadap seorang bocah di Boltim yang sempat menghebohkan publik Sulut, saat ini menjadi sorotan.

Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning.

Aning merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap seorang anak 10 tahun di Kabupaten Boltim

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kotamobagu Charles Rotinsulu,

"Iya, putusannya sudah ada," ujarnya, Jumat 23 Mei 2025 via telepon. 

Ia mengatakan untuk eksekusi pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Belum, kita masih tunggu dari Kejagung," ucapnya. 

VONIS - Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Kahar saat memberikan statement terkait vonis Aning, Jumat 23 Mei 2025 di kantornya.
VONIS - Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Kahar saat memberikan statement terkait vonis Aning, Jumat 23 Mei 2025 di kantornya. (Nielton Durado/Tribun Manado)

Vonis kepada Aning ini sejalan dengan putusan hakim dari PN Kotamobagu yang juga menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Aning.

Vonis MA tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 648 K/Pid/2025, yang menyatakan bahwa Aning terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum panjang yang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. 

Dalam kasus ini, Aning dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Terdakwa Aning, yang saat kejadian masih berusia 19 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) pada 18 Januari 2024. 

Sejak 19 Januari 2024, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum.

Selama persidangan di PN Kotamobagu, telah digelar 15 kali sidang yang mengupas tuntas perbuatan terdakwa terkait kasus pembuangan dan pembunuhan seorang anak di bawah umur. (Nie)

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved