Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Usia Pensiun ASN

Berikut Usulan BKN dan Korpri Soal Batas Usia Pensiun ASN, Beda Berdasarkan Eselon

Lantaran saat ini sedang diperjuangkan untuk usia pensiun lebih lama lagi. Usulan tersebut disuarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Korpri.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Sonora/Dian M
ASN - Gambar Ilustrasi ASN/PNS. Korpri dan BKN usulkan batas usia pensiun ASN baru ke Presiden Prabowo Subianto. 

Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ucap dia.

Selain itu, menurut Zudan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.

"Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah," kata Zudan.

Zudan mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Dikutip dari Kompas.id, usulan resmi tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Surat ini ditandatangani oleh Zudan Arif Fakrullah selaku Ketua Umum Korpri dan Bima Haria Wibisana sebagai Wakil Ketua Umum Korpri.

Korpri juga menyoroti sistem formasi dalam jabatan fungsional yang dinilai menghambat pengembangan karier ASN.

Struktur piramida yang diterapkan saat ini menyebabkan jenjang karier menjadi sempit, sehingga menurunkan motivasi ASN.

Oleh karena itu, Korpri mengusulkan penggantian skema piramida menjadi skema tabung yang memungkinkan ASN menduduki jabatan dari tingkat pertama hingga utama secara lebih proporsional.

"Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR," demikian isi surat tersebut.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved