Usia Pensiun ASN
Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Jabatan Fungsional Utama Bisa Sampai 70 Tahun
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) resmi mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) resmi mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk usulan signifikan bagi pejabat fungsional utama untuk pensiun di usia 70 tahun.
Usulan ini diajukan secara resmi kepada Presiden RI terpilih Prabowo Subianto melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025, tertanggal 15 Mei 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Korpri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, serta Wakil Ketua Umum Korpri Bima Haria Wibisana.
Baca juga: Segini Besaran BSU yang Akan Diterima Pekerja Swasta pada Juni 2025
Dalam surat tersebut, Korpri menguraikan rincian usulan perpanjangan BUP sebagai berikut:
-
Pejabat Tinggi Utama: usia pensiun diusulkan menjadi 65 tahun
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I): diusulkan pensiun pada 63 tahun
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): menjadi 62 tahun
-
Pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon III & IV): menjadi 60 tahun
-
Pejabat Fungsional Ahli Utama: usia pensiun diusulkan mencapai 70 tahun
Usulan ini dilandasi semangat untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian ASN senior, sekaligus mendorong reformasi birokrasi yang adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional.
Langkah ini menanti tanggapan dari Presiden Prabowo dan pemerintah mendatang, mengingat dampaknya terhadap kebijakan kepegawaian, regenerasi ASN, serta postur anggaran negara.
Batas usia pensiun ASN yang berlaku saat ini
Adapun saat ini ketentuan batas usia pensiun ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pada beleid itu diatur batas usia pensiun pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda adalah 58 tahun.
Sementara pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya pensiun di usia 60 tahun. Lalu pejabat fungsional ahli utama pensiun pada usia 65 tahun.
Alasan usul perpanjang batas usia pensiun ASN Ketua Umum Korpri sekaligus Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perpanjangan batas usia pensiun bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," kata Zudan.
Kenaikan batas usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup. Zudan pun berharap agar usulan terkait penambahan batas usia pensiun masuk dalam pembahasan revisi UU ASN.
"Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR," demikian isi surat tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.