Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Usia Pensiun ASN

Berikut Usulan BKN dan Korpri Soal Batas Usia Pensiun ASN, Beda Berdasarkan Eselon

Lantaran saat ini sedang diperjuangkan untuk usia pensiun lebih lama lagi. Usulan tersebut disuarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Korpri.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Sonora/Dian M
ASN - Gambar Ilustrasi ASN/PNS. Korpri dan BKN usulkan batas usia pensiun ASN baru ke Presiden Prabowo Subianto. 

Ketentuan Batas Usia Pensiun ASN yang Berlaku Saat Ini

Penerapan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, BUP diatur sebagai berikut:

- 58 tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.

- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.

- 65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Dalam konteks jabatan fungsional tertentu, ada ketentuan yang lebih spesifik.

Ketetapan ini diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi ASN diharapkan dapat mendorong pegawai untuk terus meningkatkan keahlian dan karier mereka hingga usia yang lebih tua.

Hal ini sejalan dengan perkembangan demografi yang menunjukkan peningkatan harapan hidup, memungkinkan ASN untuk memberikan kontribusi lebih lama dalam pelayanan publik.

Usulan Korpri

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved