Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Usia Pensiun ASN

Berikut Usulan BKN dan Korpri Soal Batas Usia Pensiun ASN, Beda Berdasarkan Eselon

Lantaran saat ini sedang diperjuangkan untuk usia pensiun lebih lama lagi. Usulan tersebut disuarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Korpri.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Sonora/Dian M
ASN - Gambar Ilustrasi ASN/PNS. Korpri dan BKN usulkan batas usia pensiun ASN baru ke Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantaran saat ini sedang diperjuangkan untuk usia pensiun lebih lama lagi.

Usulan tersebut disuarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Korpri.

Baca juga: ASN Manado Sulut Dipecat Karena Selingkuh, Pengamat: Perilaku Pribadi Cerminkan Integritas Institusi

Mereka mengusulkan agar usia pensiun ASN adalah 63 dan 65 tahun.

Usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tentu ada alasan sendiri sehingga BKN mengusulkan hal tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, sampaikan usulan baru terkait batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan keahlian dan karier pegawai ASN di Indonesia.

Dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI yang berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota pengurus KORPRI mengenai usulan kenaikan BUP pegawai ASN.

"Usulan ini akan kami sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB," ungkap Zudan.

Zudan menjelaskan rincian usulan yang diajukan oleh KORPRI.

Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, BUP diusulkan menjadi 65 tahun, sedangkan JPT Madya atau Eselon I diusulkan menjadi 63 tahun.

Berikut adalah rincian batas usia pensiun yang diusulkan untuk masing-masing jabatan:

Ia menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi demografi saat ini.

"Saya melihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin baik, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ucapnya.

Ketentuan Batas Usia Pensiun ASN yang Berlaku Saat Ini

Penerapan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, BUP diatur sebagai berikut:

- 58 tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.

- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.

- 65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Dalam konteks jabatan fungsional tertentu, ada ketentuan yang lebih spesifik.

Ketetapan ini diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi ASN diharapkan dapat mendorong pegawai untuk terus meningkatkan keahlian dan karier mereka hingga usia yang lebih tua.

Hal ini sejalan dengan perkembangan demografi yang menunjukkan peningkatan harapan hidup, memungkinkan ASN untuk memberikan kontribusi lebih lama dalam pelayanan publik.

Usulan Korpri

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ucap dia.

Selain itu, menurut Zudan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.

"Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah," kata Zudan.

Zudan mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Dikutip dari Kompas.id, usulan resmi tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Surat ini ditandatangani oleh Zudan Arif Fakrullah selaku Ketua Umum Korpri dan Bima Haria Wibisana sebagai Wakil Ketua Umum Korpri.

Korpri juga menyoroti sistem formasi dalam jabatan fungsional yang dinilai menghambat pengembangan karier ASN.

Struktur piramida yang diterapkan saat ini menyebabkan jenjang karier menjadi sempit, sehingga menurunkan motivasi ASN.

Oleh karena itu, Korpri mengusulkan penggantian skema piramida menjadi skema tabung yang memungkinkan ASN menduduki jabatan dari tingkat pertama hingga utama secara lebih proporsional.

"Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR," demikian isi surat tersebut.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved