Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Usia Pensiun ASN

Berikut Usulan BKN dan Korpri Soal Batas Usia Pensiun ASN, Beda Berdasarkan Eselon

Lantaran saat ini sedang diperjuangkan untuk usia pensiun lebih lama lagi. Usulan tersebut disuarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Korpri.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Sonora/Dian M
ASN - Gambar Ilustrasi ASN/PNS. Korpri dan BKN usulkan batas usia pensiun ASN baru ke Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantaran saat ini sedang diperjuangkan untuk usia pensiun lebih lama lagi.

Usulan tersebut disuarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Korpri.

Baca juga: ASN Manado Sulut Dipecat Karena Selingkuh, Pengamat: Perilaku Pribadi Cerminkan Integritas Institusi

Mereka mengusulkan agar usia pensiun ASN adalah 63 dan 65 tahun.

Usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tentu ada alasan sendiri sehingga BKN mengusulkan hal tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, sampaikan usulan baru terkait batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan keahlian dan karier pegawai ASN di Indonesia.

Dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI yang berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota pengurus KORPRI mengenai usulan kenaikan BUP pegawai ASN.

"Usulan ini akan kami sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB," ungkap Zudan.

Zudan menjelaskan rincian usulan yang diajukan oleh KORPRI.

Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, BUP diusulkan menjadi 65 tahun, sedangkan JPT Madya atau Eselon I diusulkan menjadi 63 tahun.

Berikut adalah rincian batas usia pensiun yang diusulkan untuk masing-masing jabatan:

Ia menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi demografi saat ini.

"Saya melihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin baik, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved