Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Bitung

Tak Terima Ditegur Saat Miras, Pria di Bitung Aniaya Istrinya dengan Sajam, Korban Lari Ketakutan

Seorang suami di Kota Bitung tega menganiaya istrinya Gratia EM (26) menggunakan senjata tajam.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Polres Bitung
KDRT - J (30), seorang pria warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatna Girian, Bitung, Sulawesi Utara, harus ditahan Polres Bitung. Ia tega menganiaya istrinya sendiri dengan samurai. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Telah tejadi kasus penganiayaan di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Korbannya berinisial EM.

EM merupakan seor wanita berusia 26 tahun.

Ia menjadi korban penganiayaan oleh suaminya.

Bukan hanya dengan tangan kosong, sang suami yang diketahui berinisial J (30), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatna Girian, Bitung, itu menganiaya istrinya dengan sajam. 

Alhasil J harus ditahan Polres Bitung

Pasalnya, ia tega menganiaya istrinya Gratia EM (26) menggunakan senjata tajam. 

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 17 Mei sekitar pukul 00.30 Wita. 

Usai kejadian tersebut, polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap dirinya. 

Berikut Fakta-Fakta Peristiwa Seorang Pria di Bitung Aniaya Istri Pakai Samurai

Bermula dari Pesta Minuman Keras

Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Astiangga Pratama, mengungkapkan awal mula terjadinya peristiwa ini. 

Berawal saat pelaku sedang menggelar pesta minuman keras. 

Lokasi gelaran minum miras bareng itu berada persis di samping rumahnya. 

Istri Menegur

Istrinya lantas menegur.

Namun bukannya mendengarkan atau langsung berhenti dirinya malah marah. 

Ia mengamuk sejadi-jadinya. 

Dirinya bahkan merusak lemari pakaian. 

Penganiayaan Menggunakan Samurai

Selanjutnya, dengan kemarahan yang sangat, pelaku bahkan tega mengambil samurai dan mengayunkan ke arah istrinya sendiri. 

Walhasil, korban mengalami luka sayatan di jari kelingkin kanan. 

Korban Lari ke Polres Bitung

Korban yang ketakutan langsung berupaya menyelamatkan diri. 

Ia lari dan segera melapor ke Polres Bitung

Tim Patroli Tarsius Tangkap Pelaku

Tak lama berselang, tim Patroli Tarsius Presisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah samurai.

Saat diamankan, pelaku masih dalam kondisi mabuk.

"Pelaku kini telah di Unit Reskrim Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku Dijerat Pasal KDRT dan Sajam

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Korban berhak atas perlindungan hukum dan pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Iptu Gede Indra.

Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan domestik dan memastikan keamanan bagi seluruh warga.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved