Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Bitung

Pengedar Sabu di Bitung Kembali Pakai Modus Lama untuk Kelabui Polisi, Paket Dibungkus Kayak Permen

Sabu bermodus permen adalah modus lama yang saat ini dipakai lagi oleh para pengedar sabu di Bitung, Sulawesi Utara demi melancarkan aksi mereka. 

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Polres Bitung
SABU - Kepolisian Resor Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Jumat (23/5/2025) malam. Hal itu dikatakan Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, saat dihubungi tribunmanado.co.id Sabtu 24 Mei 2025. Sabu tersebut dibungkus seperti permen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Modus lama dalam peredaran sabu kembali dicoba lagi oleh para pengedar sabu di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Ada saja trik yang mereka lakukan untuk mengelabui polisi.

Termasuk dalam membungkus sabu.

Hal ini seperti yang ditemukan di Kota Bitung.

Polisi berhasil menggagalkan upaya pengedar sabu di Bitung.

Sabu tersebut dibungkus di plastik permen seperti permen pada umumnya.

Namun siapa sangka kalau di dalamnya ternyata merupakan paket sabu.

Sabu bermodus permen sebenarnya merupakan modus lama yang saat ini dipakai lagi di Bitung demi melancarkan aksi mereka. 

Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba.

Upaya peredaran narkotika ini dibongkar polisi di wilayah Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Jumat (23/5/2025) malam.

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, saat dihubungi tribunmanado.co.id Sabtu 24 Mei 2025 mengatakan, seorang pria berusia 29 tahun berinisial H ditangkap saat hendak mengambil sabu yang disamarkan dalam bungkus permen.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WITA oleh tim Satresnarkoba dibawah pimpinannya bersama KBO IPDA Abdul K Mahalieng.

"H ditangkap saat mengambil paket sabu yang dibungkus dalam permen merek FOX dan lakban cokelat," terang Trivo Datukramat. 

Trivo Datukramat menerangkan, sabu seharga Rp 1 juta itu dipesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. 

Setelah ditangkap, pihak kepolisian menyita satu paket sabu dan satu unit telepon genggam merek Pocco warna hitam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved