Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Bitung

Sosok Khezi, Cowok Bitung Sulut yang Sembunyikan Ganja 20 Gram di Sepatunya, Ternyata Dibeli Segini

Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit ponsel Redmi 10 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Dok. Polres Bitung
KASUS NARKOBA - Khezi pemuda asal Kecamatan Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara, dan barang bukti peredaran narkoba saat ditahan Polres Bitung. Pemuda tersebut kedapatan menyembunyikan ganja di sepatunya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Berikut ini adalah sosok Khezi (23). 

Khezi atau TMJK adalah cowok Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Ia merupakan warga asal Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut.

Khezi kini harus berurusan dengan kepolisian.

Itu karena kasus penyelundupkan narkotika jenis ganja.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil membekuk Khezi saat berada di Pelabuhan Samudera Bitung.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat bersama KBO Satresnarkoba Polres Bitung Ipda Abdul Mahalieng.

Hal itu dibenarkan Trivo saat dihubungi, Kamis (24/7/2025).

dusjfdjivdyfubvhjbgfuy
KASUS NARKOBA - Pemuda asal Kecamatan Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara, dan barang bukti peredaran narkoba saat ditahan Polres Bitung. Pemuda tersebut kedapatan menyembunyikan ganja di sepatunya.

Menurutnya, pelaku ditangkap pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu bungkus ganja seberat bruto 20 gram yang disembunyikan di bawah telapak sepatu sebelah kiri milik pelaku. 

Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit ponsel Redmi 10 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Khezi mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial K yang tinggal di kawasan Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura.

Barang itu dibelinya seharga Rp 500 ribu.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti," ujar Trivo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved