Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Kasus Oknum Guru di Bitung

Dinas P3A Kota Bitung Kawal Kasus Oknum Guru Rudapaksa Murid

Kadis P3A Bitung Meiva Woran akan kawal kasus rudapaksa yang dilakukan oknum guru terhadap murid.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Fistel Mukuan
KAWAL - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bitung Meiva Woran. Kadis P3A Bitung Meiva Woran mengatakan akan kawal kasus rudapaksa yang dilakukan oknum guru terhadap murid. 

Ringkasan Berita:
  • Kadis P3A Bitung Meiva Woran akan kawal kasus rudapaksa yang dilakukan oknum guru terhadap murid.
  • Meiva Woran menyebut saat ini pihaknya lakukan pendampingan sosial bagi korban dan keluarga.
  • Oknum guru telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bitung, Meiva Woran saat diwawancarai mengecam kasus rudapaksa yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

"Kami Dinas P3A Kota Bitung akan mengawal kasus ini," tegas Kadis yang bergelar magister hukum ini.

Ia menyebut saat ini pihaknya lakukan pendampingan sosial bagi korban dan keluarga.
 
"Kami sering turun di sekolah-sekolah sosialisasikan tentang perlindungan anak.

Tapi, kalau masih terjadi hal seperti ini kami mengecam, karena harusnya guru melindungi tapi ternyata malah menjadi pelaku," tegasnya.

Sebelumnya, terjadi kasus rudapaksa oknum guru berinisial VS terhadap siswinya di salah satu SMP di Kota Bitung.

Oknum guru ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung.

Pelaku melanggar pasal 81 ayat ( 2) dan ayat ( 3) subsider pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 thn 2016 ttg penetapan perpu no 1 thn 2016 ttg perubahan kedua uu RI no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung.

Oknum Guru Dinonaktifkan

Kepala dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bitung, Fonny Tumundo langsung mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang rudapaksa murid.

"Setelah diketahui oknum guru ASN PPPK di salah satu SMP menjadi terlapor dan diperiksa polisi, langsung dinonaktifkan," tegas Fonny Tumundo saat ditemui, Senin 3 November 2025.

Ia menegaskan ini perintah langsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar untuk menonaktifkan guru tersebut.

Menurutnya, perlakuan oknum guru ini sangat tidak terpuji, tak pantas jadi seorang pendidik.

Setelah kejadian ini dirinya sampaikan ke semua guru, jangan hanya memikirkan diri sendiri tapi masa depan pendidikan.

"Guru-guru jangan coba-coba melakukan hal seperti ini lagi," ungkapnya.

(TribunManado.co.id/Fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved