Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Bitung

Sosok Sugi, Pria di Bitung yang Nekat Tikam Adik Kandung karena Tak Terima Ibunya Dimarahi Adiknya

Dalam peristiwa tersebut, tersangka menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur dan melukai korban di bagian tangan serta kaki kanan dan kiri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
(Dok: Polres Bitung)
DITANGKAP: Polsek Aertembaga, Kota Bitung mengungkap dan menangkap tersangka penganiayaan atas nama Juniar Hamsah, alias Sugi (41), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Sugi.

Sugi atau Juniar Hamsah merupakan seorang pria 41 tahun.

Ia merupakan warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara

Sugi kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Itu setelah dirinya melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya Mohamad Hamsah (22).

Mohamad Hamsah buruh harian lepas yang juga beralamat di Kelurahan Winenet Dua, Linkungan II, Kecamatan Aertembaga ini mendapat luka tikaman di tubuhnya.

Alhasi Sugi langsung diburu kepolisian dan penangkapan dilakukan Polsek Aertembaga Bitung pada Jumat, (16/05/2025) pukul 23.30 WITA di wilayah Kelurahan Wonasa Atas, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Kapolsek IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/V/2025/SPKT/Polsek Aertembaga/Polres Bitung/Polda Sulut tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Perintah Penangkapan SP-KAP/__/V/2025/SEK-ARGA pada tanggal yang sama.

Kejadian bermula pada Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, ketika tersangka yang baru saja pulang kerja mendengar suara korban yang tengah memarahi ibu mereka dengan kata-kata kasar. 

DITANGKAP: Polsek Aertembaga, Kota Bitung mengungkap dan menangkap tersangka penganiayaan atas nama Juniar Hamsah, alias Sugi (41), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
DITANGKAP: Polsek Aertembaga, Kota Bitung mengungkap dan menangkap tersangka penganiayaan atas nama Juniar Hamsah, alias Sugi (41), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara. ((Dok: Polres Bitung))

"Tersangka yang tidak terima ibunya diperlakukan demikian kemudian menegur korban, namun teguran tersebut memicu adu mulut yang berujung pada perkelahian," jelasnya

Dalam peristiwa tersebut, tersangka menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur dan melukai korban di bagian tangan serta kaki, baik kanan maupun kiri

Korban yang mengalami luka serius akibat senjata tajam langsung dilarikan ke RS Budi Mulia Bitung, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif.

"Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan dalam penganiayaan," jelasnya

Menurutnya, motif penganiayaan ini karena tersangka mengaku sakit hati karena tidak terima mendengar korban memarahi ibu kandung mereka dengan kata-kata kasar.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Aertembaga bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolsek IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos. (Ren)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved