Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Manado

115 Liter Miras Jenis Cap Tikus Ilegal di Manado Berhasil Digagalkan saat Dicoba Diselundupkan

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 dus minuman keras jenis Cap Tikus kemasan botol air mineral ukuran 600 ml, dengan total 115,2 liter

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Indry Panigoro
Dok Polsek Pelabuhan Manado/
OPERASI: Miras yang diamankan Tim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado.Berdasarkan operasi khusus pada Rabu malam, 14 Mei 2025 pukul 23.00 Wita di area Pelabuhan Baru Manado telah ditindak peredaran minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menggelar operasi khusus pada Rab 14 Mei 2025 pukul 23.00 Wita di Area Pelabuhan Baru Manado untuk menindak peredaran minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, Ipda Juan A.V Rumbajan, bersama Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Binmas Aiptu Benny Lahinda, dan anggota Polsek Pelabuhan.

Dalam operasi yang berlangsung kondusif tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 dus minuman keras jenis Cap Tikus kemasan botol air mineral ukuran 600 ml, dengan total volume 115,2 liter. 

Barang bukti ini ditemukan di dalam palka dan dek 2 Kapal yang sedang tambat di pelabuhan tujuan Ternate, Maluku Utara.

Menurut keterangan awak kapal dan para pemilik barang, miras ilegal tersebut diselundupkan dengan modus kemasan botol air mineral untuk mengelabui petugas. 

Salah satu pemilik miras, seorang perempuan bernama ET, mengaku membeli cap tikus tersebut dari seorang pengedar bernama Ci E dengan harga Rp 500 ribu per dus dan menjualnya kembali ke Ternate dengan harga Rp 800 ribu per dus, meraup keuntungan Rp 300 ribu per dus. 

Dalam sebulan, ET mengaku melakukan pembelian sebanyak lima kali.

Ipda Juan mengungkapkan pengedar lain, LMHJ, juga mengonfirmasi modus serupa dengan harga beli Rp 450 ribu per dus dan harga jual Rp 800 ribu per dus. Barang-barang tersebut dikirim oleh kurir di area dermaga Pelabuhan Manado.

"ET diketahui pernah menjalani sidang Tipiring atas kasus penyelundupan miras jenis Cap Tikus pada Maret 2024 dengan denda Rp 1 juta dan barang bukti disita untuk dimusnahkan. Pada bulan Maret 2025, ET kembali terlibat dalam kasus serupa dengan LP yang dibuat untuk barang bukti 273,6 liter miras," ujar Juan.

Operasi yang menindaklanjuti perintah Kapolresta Manado ini menegaskan komitmen aparat untuk memberantas peredaran minuman keras dan barang ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Pelabuhan Manado.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved