Gaji ke 13 PNS
Gaji ke 13 Cair Juni, Ini Daftar PNS, PPPK, TNI dan Polri yang Tidak Akan Menerimanya
Beberapa kategori PNS dikecualikan dari pencairan, terutama mereka yang masih menjalani sanksi administratif atau memiliki status kepegawaian.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah dipastikan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 pada Senin, 3 Juni 2024.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara, sekaligus upaya untuk membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Tak hanya itu, tahun ini para aparatur sipil negara (ASN) juga menikmati kenaikan gaji pokok dan tunjangan, sebagaimana telah diatur dalam regulasi resmi pemerintah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pegawai negeri akan menerima gaji ke-13.
Baca juga: Akan Cair Awal Bulan, Segini Besaran Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan yang Naik 8 Persen
Beberapa kategori PNS dikecualikan dari pencairan, terutama mereka yang masih menjalani sanksi administratif atau memiliki status kepegawaian yang belum memenuhi syarat.
Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada para pensiunan, dengan besaran yang disesuaikan menurut golongan dan ketentuan pensiun masing-masing.
Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga berstatus PNS aktif atau pensiunan, informasi ini tentu menjadi kabar yang dinanti-nanti.
Pastikan untuk memahami syarat dan ketentuannya dengan baik, agar tidak terjadi kebingungan saat dana mulai cair pada awal Juni mendatang.
Kelompok yang tidak menerima gaji ke-13
Meski pencairan gaji ke-13 tinggal menghitung hari, beberapa kelompok aparatur negara, baik PNS dan TNI-Polri, tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 huruf a dan b PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut kelompok aparatur negara yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2024:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 jika:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Daftar gaji PNS 2025
Akan Cair Awal Bulan, Segini Besaran Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan yang Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Akan Diterima |
![]() |
---|
Besaran Gaji ke-13 PPPK Tahun 2025, Pegawai Golongan XVII Rp 7.329.000 |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.