Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Talaud

Perjalanan Panjang Pilkada Talaud: 6 Bulan Mencari Pemimpin, Dari Kotak Suara ke Mahkamah Konstitusi

Setelah berbulan-bulan masyarakat menanti dengan harap-harap cemas, babak akhir Pilkada Talaud akhirnya tiba hari ini Rabu 14 Mei 2025 pukul 15:00 WIB

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
PILKADA TALAUD - Foto Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dan Tokoh muda Talaud William Edson Apena, S.H. Perjalanan Panjang Pilkada Talaud: 6 Bulan Mencari Pemimpin, Dari Kotak Suara ke Mahkamah Konstitusi 

Namun, suasana pasca pencoblosan mulai memanas ketika hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud menunjukkan selisih suara yang ketat antara dua pasangan calon.

Salah satu paslon yang tidak puas dengan hasil tersebut akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan dugaan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Persidangan di MK pun digelar pada 13 Jan 2025, menghadirkan saksi, ahli, serta dokumen yang mendetail dari kedua pihak.

Selama beberapa pekan, masyarakat Talaud menanti dengan penuh harap dan cemas.

Hingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 51 tahun 2025 PHP Bupati Talaud yang diikuti secara daring, Senin (24/2/2025).

Selanjutnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar pada Rabu, 9 April 2025.

Hasilnya pun berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 pada Kamis (8/5/2025).

Sidang lanjutan Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Proses hukum di MK menjadi titik penentu akhir dari perjalanan demokrasi ini.

Polemik seperti Ijazah SMA Calon Bupati Kepulauan Talaud dan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 3 di Desa Bulude dan Bulude Selatan dibahas sidang pembuktian.

Setelah hampir 6 Bulan, Hari ini, Selasa (14 Mei 2025), Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas sengketa hasil Pilkada Talaud

Apapun hasilnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, menandai berakhirnya proses panjang yang telah dilalui sejak masa pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga persidangan.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan menerima hasil yang telah diputuskan lembaga peradilan tertinggi dalam perkara konstitusi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved