Gaji ke 13
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025, ASN dengan Kriteria Ini Tak Bisa Cair
Gaji ke-13 umumnya akan diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat gaji ke-13.
Editor:
Glendi Manengal
TribunJambi.com
GAJI 13 - Foto ilustrasi, Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) 2025. Ternyata tak semua pegawai ASN mendapat gaji ke-13.
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600.
· Gaji PNS 2025 golongan III
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700.
· Gaji PNS 2025 golongan IV
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.
(Sumber Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Gaji ke 13
Besaran Gaji ke 13 Pensiunan Beda Dengan ASN, Tapi Jadwal Cair Sama, Sudah Ada Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Rekening PNS dan Pensiunan Terisi Lagi, Gaji ke 13 Mulai Cair, Segini Nilainya Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan yang Bakal Diterima Besok 1 Juli 2022, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ke-13 TNI yang Cair Besok 1 Juli 2022, Mulai dari Prada hingga Brigjen |
![]() |
---|
Informasi Besaran Gaji Ke-13 Polisi Pangkat Tamtama hingga Perwira Tingi, Cair 1 Juli 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.