Gaji ke 13
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025, ASN dengan Kriteria Ini Tak Bisa Cair
Gaji ke-13 umumnya akan diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat gaji ke-13.
Dikutip dari menpan.go.id, kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2025.
Pemerintah memberikan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Gaji ke-13 ASN akan segera dibayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang atau bersamaan dengan pada awal tahun ajaran baru sekolah.
Pemberian gaji ke-13 di tahun ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
Besaran Gaji ke-13 ASN Sesuai Golongannya:
Besaran gaji ke-13 ASN ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.
· Gaji PNS 2025 golongan I
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
· Gaji PNS 2025 golongan II
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Besaran Gaji ke 13 Pensiunan Beda Dengan ASN, Tapi Jadwal Cair Sama, Sudah Ada Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Rekening PNS dan Pensiunan Terisi Lagi, Gaji ke 13 Mulai Cair, Segini Nilainya Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan yang Bakal Diterima Besok 1 Juli 2022, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ke-13 TNI yang Cair Besok 1 Juli 2022, Mulai dari Prada hingga Brigjen |
![]() |
---|
Informasi Besaran Gaji Ke-13 Polisi Pangkat Tamtama hingga Perwira Tingi, Cair 1 Juli 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.