Bjorka Ditangkap
Sosok Wahyu Pelaku Pencurian Data yang Gunakan Nama Bjorka, Pemuda 23 Tahun Asal Manado
Ternyata, sosok di balik akun Bjorka adalah WFTM alias Wahyu, seorang pemuda berusia 23 tahun asal Kelurahan Lawangirung.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jajaran Kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku skimming (pencurian data) yang selama ini aktif di media sosial dengan nama Bjorka.
Ternyata, sosok di balik akun Bjorka adalah WFTM alias Wahyu, seorang pemuda berusia 23 tahun asal Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Penangkapan terhadap WFTM alias Wahyu dilakukan di wilayah Minahasa pada Selasa (23/09/2025) oleh tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara dan Tim Cyber Polda Metro Jaya (PMJ).
Pelaku yang dikenal dengan akun Bjorka di media sosial ini, tak hanya mencuri data bank ternama, tapi juga mengancam akan membocorkannya ke publik.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, WFTM alias Wahyu menjadikan skimming sebagai ladang kejahatan yang menghasilkan keuntungan besar.
Aksinya tidak hanya dilakukan sekali.
"Terungkap juga bahwa perbuatan pelaku sudah berulang kali dia lakukan, di Bank berbeda lainnya sehingga dia memperoleh keuntungan mencapai US$9000," yang jika dikonversikan setara dengan ratusan juta Rupiah.
Modus yang digunakan WFTM alias Wahyu juga terbilang berani.
Ia menargetkan Bank-bank ternama, kemudian memanfaatkan akun media sosialnya untuk menjual dan mengancam.
"Pelaku mencurian data milik salah satu Bank ternama, kemudian Pelaku memperdagangkan data tersebut dengan cara memposting di akun Twitter miliknya bernama Bjorka," jelas sumber kepolisian.
Selain menjual data curian, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban.
"Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman kepada pihak Bank akan membocorkan ke publik data-data Bank tersebut," tambahnya.
Operasi penangkapan ini bermula dari permohonan back up dari Tim Cyber Polda Metro Jaya (PMJ) kepada Tim Resmob Polda Sulut.
Permintaan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi yang diterbitkan pada tanggal 17 April 2025 lalu, berkaitan dengan dugaan tindak pidana skimming.
Setelah menerima laporan, Tim gabungan ini melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.