Korupsi Pengadaan Incenerator
Kejari Manado Kembali Periksa Direktur PT Atakara Naratama Mitra Dalam Kasus Incinerator
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari) Manado Evans E Sinulingga membenarkan pemeriksaan ini.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah dua tersangka ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka berinisial AA, Selasa (6/5/2025).
AA merupakan Direktur PT Atakara Naratama Mitra.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari) Manado Evans E Sinulingga membenarkan pemeriksaan ini.
"Kita periksa sekitar 4 jam," ujar Evans.
Kata Evans, pemeriksaan akan kembali dilakukan pada Rabu 7 Mei 2025.
"Karena tersangka ada bermasalah dengan kesehatan dan sudah kecapean jadi kita akan lanjut besok," ungkap Evans.
Menurutnya, kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti.
"Jadi tetap berjalan sampai selesai," tuturnya.
Diketahui, sebelumnya Kejari Manado resmi menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni berinisial TJM dan FS.
TJM saat itu menjabat sebagai Plt Kadis Lingkungan DLH Kota Manado tahun 2019, merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sedangkan FS salah satu penyedia Incenerator.
"Keduanya resmi kita tahan malam ini setelah melalui penyidikan panjang," ujar Kepala Kajari Manado Wagiyo Santoso didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga, Senin (5/5/2025)
Kata Wagiyo, dua orang yang telah ditahan ini, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi memang sebelumnya telah memulai penyidikan panjang dan hari ini setelah diperiksa selama 5 jam langsung ditahan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidsus mengungkapkan bahwa satu tersangka lain akan diperiksa kembali.
"Rencana kalau tidak ada halangan satu tersangka lagi kita akan periksa besok," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.