Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Agus Buntung

Pantas Agus Buntung Terdakwa Pelecehan Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini Pertimbangan Jaksa

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung, dituntut 12 tahun penjara.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa
TUNTUT- Agus Buntung dan istrinya. Agus dituntut 12 tahun penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Agus, pria buntung tersangka kasus pelecehan?

Proses hukum terhadap dirinya kini sedang belangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Ia sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Bahkan sudah sampai pada tahapan tuntutan.

Baca juga: Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Beri Pesan Menyentuh pada Sang Istri: Badai Akan Berlalu

Cukup berat hukuman yang dituntut terhadapnya.

Sampai-sampai ia terkejut mendengar tuntuntan untuknya.

Namun Jaksa Penuntut Umum punya pertimbangan sendiri untuk menjatuhkan tuntutan.

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung, dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Agus Buntung dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).

Dalam tuntutan JPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan Agus Buntung.

JPU Ricky Febriandi menyampaikan, Agus Buntung selalu berkelit.

Selain itu, Agus Buntung juga dianggap tidak mau menyesali perbuatannya.

Bahkan, Agus Buntung tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korban.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," jelas Ricky usai sidang, Senin, dilansir TribunLombok.com.

 Ricky melanjutkan, korban Agus Buntung lebih dari satu orang, sehingga meresahkan masyarakat.

"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved