Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Beri Pesan Menyentuh pada Sang Istri: Badai Akan Berlalu

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 5 Mei 2025.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
VONIS AGUS - Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, yang dikenal dengan nama Agus Buntung, resmi dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Beri Pesan Menyentuh pada Sang Istri: Badai Akan Berlalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, yang dikenal dengan nama Agus Buntung, resmi dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 5 Mei 2025.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa jika Agus tidak mampu membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Menjelang pembacaan tuntutan, Agus sempat mengirimkan pesan emosional kepada istrinya, Ni Luh Nopianti, sebagai bentuk permintaan maaf sekaligus dukungan moril.

Baca juga: Breaking News - Ketua MUI Minahasa Sulut Berpulang, Bupati Robby Dondokambey Melayat Ke Rumah Duka

"Tetap bersabar selama saya di dalam tahanan," ujar Agus, menyadari nasib hukumnya akan segera ditentukan.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

"Untuk istri saya, jaga diri baik-baik," kata Agus, Senin (5/5/2025), dilansir Tribun Lombok via Tribunnews.

"Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya," imbuhnya sembari tersenyum.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan teman-temannya yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum. 

Agus telah menikahi Ni Luh Nopianti secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.

Prosesi pernikahan digelar di rumah mempelai pengantin perempuan di Karangasem, Bali dan kehadiran sosok Agus Buntung digantikan oleh keris.

Keluarga Agus menegaskan setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.

Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.

Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved