Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Agus Buntung

Pantas Agus Buntung Terdakwa Pelecehan Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini Pertimbangan Jaksa

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung, dituntut 12 tahun penjara.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa
TUNTUT- Agus Buntung dan istrinya. Agus dituntut 12 tahun penjara 

Sementara itu, hanya ada satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.

"Karena Agus tidak pernah dihukum," imbuh Ricky.

Dituntut 12 Tahun Penjara

JPU menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Dengan demikian, JPU mengajukan tuntutan pidana dan denda terhadap Agus Buntung kepada majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta," kata Ricky Febriandi, Senin, dikutip dari TribunLombok.com.

Nantinya, apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Kaget Dengar Tuntutan JPU

Penasihat hukum Agus Buntung, M Alfian, mengatakan terdakwa sempat kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

Alfian mengungkapkan, pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (14/5/2025), Agus Buntung akan menyampaikan isi hatinya atas proses hukum yang berlangsung.

"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian, Senin, masih dari TribunLombok.com.

Di sisi lain, Agus Buntung berpesan kepada istrinya, Ni Luh Nopianti untuk tetap sabar selama dirinya berada di sel tahanan.

"Jaga diri baik-baik. Semangat. Akan indah pada waktunya," kata Agus Buntung kepada wartawan sebelum menjalani sidang.

Diketahui, Agus menjalani sidang sejak Kamis 16 Januari 2025 hingga akhirnya menghadapi tuntutan dari JPU pada Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved