Kasus Dana Hibah GMIM
Gugatan Praperadilan Hein Arina Terhadap Polda Sulut Dicabut, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Tekanan
Gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM Hein Arina terhadap Polda Sulut dicabut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM Hein Arina terhadap Polda Sulut dicabut.
Istri Hein Arina, Pdt Vanny Suoth mencabut gugatan tersebut, Senin (5/5/2025).
Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dimohonkan oleh Vanny Suoth saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Manado, Senin (5/5/2025).
Saat itu Pdt Vanny Suoth tampil dalam persidangan.
Vanny Suoth terlihat tenang.
Dia menunjukan ketegaran hati saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim.
Hakim Erni Lili Gumolili pun menetapkan untuk tidak melanjutkan sidang praperadilan tersebut.
"Memutuskan menetapkan tidak melanjutkan pemeriksaan praperadilan itu dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada kepada siapapun," kata Hakim.
Kuasa hukum Hein Arina, Marsel Palilingan menjelaskan alasan pemohon mencabut gugatan praperadilan.
"Alasannya menjunjung tinggi supremasi hukum," kata dia.
Palilingan menyebut tak ada tekanan dari pihak manapun.
Ini sesuai dengan surat permohonan pencabutan pra peradilan dari pemohon.
"Bahwa pencabutan adalah kehendak sendiri," kata dia.
Menurutnya, proses berlangsung sesuai dengan koridor hukum.
Sebut dia, pemohon mengajukan pencabutan peradilan pada 29 April 2025.
Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan di Kejari Manado Bukan Milik Hein Arina Melainkan GMIM |
![]() |
---|
Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah GMIM Sambil Dihibur Istri |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Sekprov Sulut AGK Didakwa Atur Penyaluran untuk GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah GMIM, Kegiatan KKPGA hingga PKPG |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Dakwaan, Ini Rincian Kerugian Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ada 14 Kegiatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.