Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Gugatan Praperadilan Hein Arina Terhadap Polda Sulut Dicabut, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Tekanan

Gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM Hein Arina terhadap Polda Sulut dicabut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
CABUT GUGATAN - Kantor Polda Sulut dan tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM Hein Arina. Gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM Hein Arina terhadap Polda Sulut dicabut, Senin (5/5/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM Hein Arina terhadap Polda Sulut dicabut.

Istri Hein Arina, Pdt Vanny Suoth mencabut gugatan tersebut, Senin (5/5/2025).

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dimohonkan oleh Vanny Suoth saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Manado, Senin (5/5/2025).

Saat itu Pdt Vanny Suoth tampil dalam persidangan.

Vanny Suoth terlihat tenang.

Dia menunjukan ketegaran hati saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim.

Hakim Erni Lili Gumolili pun menetapkan untuk tidak melanjutkan sidang praperadilan tersebut.

"Memutuskan menetapkan tidak melanjutkan pemeriksaan praperadilan itu dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada kepada siapapun," kata Hakim.

Kuasa hukum Hein Arina, Marsel Palilingan menjelaskan alasan pemohon mencabut gugatan praperadilan.

"Alasannya menjunjung tinggi supremasi hukum," kata dia.

Palilingan menyebut tak ada tekanan dari pihak manapun.

Ini sesuai dengan surat permohonan pencabutan pra peradilan dari pemohon.

"Bahwa pencabutan adalah kehendak sendiri," kata dia.

Menurutnya, proses berlangsung sesuai dengan koridor hukum.

Sebut dia, pemohon mengajukan pencabutan peradilan pada 29 April 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved