Senin, 25 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Kabar Gembira, Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Besaran dan Penerimanya

Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado/Glendi Manengal
GAJI 13 - Foto ilustrasi kolase uang tunai dan aparatur sipil negara. Kabar gembira gaji ke-13 akan segera cair pada 2 Juni 2026. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para penerima Gaji ke-13.

Berdasarkan informasi dari PT Taspen, pencairan Gaji ke-13 akan dicairkan mulai pada Selasa 2 Juni 2026.

Namun terdapat PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

Mereka adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Taspen menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, dikutip dari KompasTV.

Lantas, apa saja komponen gaji ke-13?

Komponen gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup:

·⁠  gaji pokok

·⁠  tunjangan keluarga

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved