Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

13 Pemilik Miras Tanpa Izin di Manado Disidang, Kena Sanksi Bayar Denda

Sidang yang berlangsung pada hari Jumat, 2 Mei 2025, mulai pukul 09.00 Wita, diadakan di Kantor Kecamatan Mapanget, Manado.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Dok.Polresta Manado
SIDANG: Sat Res Narkoba Polresta Manado Gelar Sidang Tipiring Miras Tak Berizin di Kantor Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Jumat 2 Mei 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Polresta Manado gelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, di Kantor Kecamatan Mapanget, Manado, Jumat 2 Mei 2025, mulai pukul 09.00 Wita.

Sidang tersbeut digelar bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Mapanget.

Sidang dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Manado.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Bitung Tangkap 2 Lelaki dan 1 Perempuan Pengedar Sabu, Didapat dari Lapas

Ada 13 berkas perkara yang disidangkan.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian.

Khususnya untuk menegakkan hukum terhadap peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Dalam sidang ini, sejumlah pelaku yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi yang diberikan berupa denda paling kecil Rp500 ribu dan paling besar Rp1 juta.

"Kalau tidak bayar denda harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan penjara," jelas dia.

Namun menurutnya, semua pelanggar sudah membayar denda.

Warga setempat juga turut menyaksikan jalannya sidang, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Polisi berharap dengan adanya kegiatan ini, akan semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, serta memberikan efek jera kepada pelaku yang mencoba melanggar ketentuan hukum.

“Kami berharap sidang Tipiring ini dapat memberikan pesan tegas bahwa peredaran miras ilegal tidak akan ditoleransi di wilayah Kota Manado,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved