Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kuasa Hukum Hein Arina Tersangka Kasus Dana Hibah GMIM Ajukan Praperadilan, Siapkan 100 Pengacara

Pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum terhadap penyidik Polda Sulut, lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Manado.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Mejer Lumantow
KUASA HUKUM: Janes Palilingan SH MH hukum Pendeta Hein Arina. Jumat 2 Mei 2025 beri keterangan terbaru, timnya telah melakukan koordinasi dan rapat intens dalam menghadapi tuntutan hukum terhadap klien. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Minahasa - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah Sinode GMIM akan memasuki babak baru.

Janes Palilingan SH MH selaku kuasa hukum Pendeta Hein Arina dalam keterangan terbaru mengatakan, timnya telah melakukan koordinasi dan rapat intens dalam menghadapi tuntutan hukum terhadap klien.

Mereka akan mengambil langkah upaya hukum terhadap penyidik Polda Sulut.

Baca juga: Imbauan Terbaru Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina : Kompak dan Solid, Pelayanan Tetap Laksanakan 

"Soal apa yang menjadi materi dari Penyidik Polda Sulut, kami akan uji apakah benar tahapan proses penyidikan sudah dilakukan profesional atau benar menurut hukum," jelas Palilingan saat diwawancarai Tribunmanado.co.id, Jumat (2/5/2025).

Ia mengatakan, Tim sudah melakukan koordinasi dan rapat intens. Sebab, ada temuan dan ada beberapa tahapan tidak sesuai KUHAP dan tidak sesuai Perka Polri.

"Kami minta publik juga mengawal bersama. Kami juga akan meminta klien kami jika ada tahapan yang diminta oleh Polda Sulut untuk selalu berkoordinasi dengan kami,” kata Palilingan.

Bahkan, timnya sudah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk mempersiapkan ahli untuk memberikan pandangan terkait perkara ini.

“Tim hukum kami akan bertambah, kami akan siapkan kurang lebih 100 pengacara untuk mempersiapkan langkah atau upaya lain yang disebut upaya hukum,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan, karena menurut Palilingan, penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polda Sulut tidak sesuai prosedur.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum terhadap penyidik Polda Sulut, lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Manado.

"Kami sudah siapkan bukti kuat, dan sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado," beber Palilingan.

Palilingan menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor: 09/Pid.Pra/2025/PNMnd.

"Jadwal sidang akan dilaksanakan 5 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Manado. Dan kami berharap, Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini," pungkasnya. (Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved