Kasus Dana Hibah GMIM
Kuasa Hukum Hein Arina Tersangka Kasus Dana Hibah GMIM Ajukan Praperadilan, Siapkan 100 Pengacara
Pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum terhadap penyidik Polda Sulut, lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Manado.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, Minahasa - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah Sinode GMIM akan memasuki babak baru.
Janes Palilingan SH MH selaku kuasa hukum Pendeta Hein Arina dalam keterangan terbaru mengatakan, timnya telah melakukan koordinasi dan rapat intens dalam menghadapi tuntutan hukum terhadap klien.
Mereka akan mengambil langkah upaya hukum terhadap penyidik Polda Sulut.
Baca juga: Imbauan Terbaru Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina : Kompak dan Solid, Pelayanan Tetap Laksanakan
"Soal apa yang menjadi materi dari Penyidik Polda Sulut, kami akan uji apakah benar tahapan proses penyidikan sudah dilakukan profesional atau benar menurut hukum," jelas Palilingan saat diwawancarai Tribunmanado.co.id, Jumat (2/5/2025).
Ia mengatakan, Tim sudah melakukan koordinasi dan rapat intens. Sebab, ada temuan dan ada beberapa tahapan tidak sesuai KUHAP dan tidak sesuai Perka Polri.
"Kami minta publik juga mengawal bersama. Kami juga akan meminta klien kami jika ada tahapan yang diminta oleh Polda Sulut untuk selalu berkoordinasi dengan kami,” kata Palilingan.
Bahkan, timnya sudah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk mempersiapkan ahli untuk memberikan pandangan terkait perkara ini.
“Tim hukum kami akan bertambah, kami akan siapkan kurang lebih 100 pengacara untuk mempersiapkan langkah atau upaya lain yang disebut upaya hukum,” tegasnya.
Langkah ini dilakukan, karena menurut Palilingan, penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polda Sulut tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum terhadap penyidik Polda Sulut, lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Manado.
"Kami sudah siapkan bukti kuat, dan sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado," beber Palilingan.
Palilingan menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor: 09/Pid.Pra/2025/PNMnd.
"Jadwal sidang akan dilaksanakan 5 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Manado. Dan kami berharap, Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini," pungkasnya. (Mjr)
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Hein Arina Bantah Sang Klien Nikmati Uang Dana Hibah GMIM Secara Pribadi |
![]() |
---|
Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai |
![]() |
---|
Catat, Tanggal Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Akhir Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.