Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Minahasa Sulawesi Utara, Pelaku Sempat Melawan Petugas

“Sebelumnya, kami mendapat informasi dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,2 gram,” ujarnya kepada Tribunmanado.com.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/HO
KASUS NARKOBA - Tersangka kasus peredaran narkoba di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Minahasa menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AGM alias Ako (35). 

TRIBUNMANADO.COM, MINAHASA - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Minahasa menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AGM alias Ako (35).

Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku sempat melawan hingga melukai salah satu petugas.

Hal ini diungkapkan, Kasat Narkoba Polres Minahasa, Ipda Pyger Daromes.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap peredaran narkoba jaringan lapas di wilayah Tondano.

“Sebelumnya, kami mendapat informasi dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,2 gram,” ujarnya kepada Tribunmanado.com, Selasa (26/8/2025).

Pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 15.10 Wita, tim opsnal menggerebek AGM di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. 

Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Minahasa menangkap seorang
KASUS NARKOBA - Barang bukti kasus peredaran narkoba di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Minahasa menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AGM alias Ako (35).

Ia bahkan nekat menabrakkan sepeda motornya ke arah petugas.

​Akibat perlawanan tersebut, polisi bernama Bripka I Nyoman Sukadana mengalami luka serius di kaki kiri.

“Korban mengalami fraktur tibialis dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” kata Ipda Pyger.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat 2,55 gram. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung metamfetamina," jelas Pyger.

​Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat," tegas Pyger.

Baca juga: Gempa Bumi Malam Ini, Magnitudo 4.5 SR, Selasa, 26 Agustus 2025, Info BMKG Guncang Laut Maluku Utara

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Manado Sulawesi Utara Besok Rabu 27 Agustus 2025

​Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika demi terciptanya keamanan bersama," tukasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved