Sianida Ilegal di Bolmong
Mangkir Dipanggil, Pemilik Gudang Plastik di Bolmong Diduga Timbun Bahan Kimia dan Libatkan WNA
Dari keterangan yang di ambil di lokasi, drum tersebut hanya digunakan untuk proses pemurnian tembaga menggunakan asam nitrat dan boraks.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan berbahaya di desa Kopandakan II hingga kini masih terus berlanjut, Selasa (29/04/2025).
Hal ini dikarenakan gudang plastik yang berada di desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut yakni UD Cahaya Purnama terindikasi melanggar beberapa aturan.
Beberapa masyarakat juga mengeluhkan aktifitas di gudang plastik tersebut.
Atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut akhirnya Pemkab Bolmong membentuk tim terpadu untuk mengecek laporan masyarakat tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup Bolmong, Dinkes, Dinas Perdagangan dan tim Polres Kotamobagu.
Baca juga: Dinkes Bolmong Akan Periksa Kesehatan Warga Dekat Gudang, Tempat Diduga Penimbunan Sianida Ilegal

Namun sayang, beberapa kali tim terpadu melakukan sidak hingga terakhir pada Senin (28/04) kemarin, pemilik UD Cahaya Purnama tidak pernah memenuhi permintaan tim terpadu untuk mengklarifikasi beberapa hal yang disorot.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Aldy Pudul mengatakan bahwa di lokasi sidak tim terpadu menemukan sejumlah drum bekas bahan kimia seperti sianida namun tidak dengan isinya.
Dari keterangan yang di ambil di lokasi, drum tersebut hanya digunakan untuk proses pemurnian tembaga menggunakan asam nitrat dan boraks.
"Kami juga menemukan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berada di lokasi tersebut," ucapnya.
Sementara itu kepala Dinas Kesehatan Bolmong I Ketut Kolak mengatakan bahwa tim terpadu juga saat ini sedang menunggu hasil laboratorium dari sampel cairan yang diambil saat melakukan sidak.
"Sampel sudah di kirim ke Manado estimasi hasilnya mungkin satu Minggu," ucapnya.
Sementara itu, kepala dinas Perdagangan Bolmong Seriyanto mengatakan bahwa fokus dan klarifikasi yang diminta adalah kelengkapan izin usaha dan pengolahan limbah yang telah memicu keluhan masyarakat sekitar.

"NIB yang dimiliki tidak sesuai fakta. Di atas kertas mereka berdagang barang campuran, tetapi di lapangan ditemukan aktivitas lain yang mencurigakan, termasuk barang-barang bekas bahan berbahaya. DLH saat ini masih mendalami hal ini,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, membenarkan pihaknya telah membentuk Tim Terpadu untuk pendalaman kasus tersebut.
“Kita buat team terpadu, namun yang mengundang pemilik yakni ko Alvin adalah dinas terkait,”ungkapnya.
Kasat memastikan pihaknya siap mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
“Kami tinggal menunggu rekomendasi dari DLH. Setelah itu, kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Diduga Jadi Tempat Penimbunan Sianida, DLH Bolmong Tunggu Klarifikasi Pemilik Gudang di Kopandakan 2 |
![]() |
---|
Dinkes Bolmong Akan Periksa Kesehatan Warga Dekat Gudang, Tempat Diduga Penimbunan Sianida Ilegal |
![]() |
---|
Dinkes Bolmong Ambil Sampel di Gudang Kopandakan II, Pastikan Air Minum Tidak Tercemar Asam Nitrat |
![]() |
---|
Temuan Polisi dan DLH Saat Sidak di Gudang Kopandakan Dua Bolmong, Ada Puluhan Tong Sodium Sitrat |
![]() |
---|
Terkait Dugaan Gudang Sianida di Bolmong, Pengamat: Pengawasan WNA tak Boleh Hanya di Bandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.