Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sianida Ilegal di Bolmong

Dinkes Bolmong Ambil Sampel di Gudang Kopandakan II, Pastikan Air Minum Tidak Tercemar Asam Nitrat

Dalam sidak tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong mengambil beberapa cairan sebagai sampel dan akan dilakukan uji laboratorium.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
SIDAK - Pemkab Bolmong bersama Polres Kotamobagu saat melakukan sidak di gudang yang diduga berisi sianida, di Desa Kopandakan Dua, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Minggu 27 April 2025. 

TRIBUNMANADO.COM, LOLAK - Pemkab Bolmong dan Polres Kotamobagu melakukan sidak di gudang diduga berisi sianida, tepatnya di desa Kopandakan Dua, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Minggu 27 April 2025. 

Sidak tersebut setelah adanya informasi terkait dugaan penimbunan sianida di gudang tersebut.

Dalam sidak tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong mengambil beberapa cairan sebagai sampel dan akan dilakukan uji laboratorium.

Baca juga: Temuan Polisi dan DLH Saat Sidak di Gudang Kopandakan Dua Bolmong, Ada Puluhan Tong Sodium Sitrat

“Kami sudah mengambil beberapa sampel cairan juga Asam Nitrat untuk dilakukan uji di laboratorium," ujar Kadis Kesehatan Bolmong I Ketut Kolak. 

"Ini untuk memastikan apakah air minum didekat pemikiman warga tercemar oleh zat kimia tersebut atau tidak," tegas dia. 

Tak hanya itu, Dinkes Bolmong juga akan melakukan pemeriksaan kepada warga Kopandakan Dua.

"Kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga yang tinggalnya paling dekat dengan gudang ini," ucapnya. 

"Tujuannya sudah pasti untuk mencari tahu apakah ada dampak kesehatan kepada masyarakat atau tidak," tegas dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved