Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sianida Ilegal di Bolmong

Dinkes Bolmong Akan Periksa Kesehatan Warga Dekat Gudang, Tempat Diduga Penimbunan Sianida Ilegal

Dinkes Kabupaten Bolmong Sulawesi Utara mengambil beberapa cairan di sekitar Gudang Kopandakan II untuk dijadikan sampel

|
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
sujaprin dondo/tribun manado
UJI SAMPEL - Suasana di gudang yang diduga menimbun Sianida di desa Kopandakan Dua. Dinkes Bolmong mengambil sampel cairan yang ada di gudang desa Kopandakan Dua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), mengambil beberapa cairan di sekitar Gudang Kopandakan II untuk dijadikan sampel.

Pengambilan sampel ini bertujuan untuk memeriksa apakah lingkungan di gudang ini sudah tercemar zat berbahaya atau tidak.

Hal ini juga ditindak lanjuti dikarenakan adanya keluhan masyarakat di sekitaran gudang tersebut.

Namun, untuk hasil uji laboratorium cairan ini masih harus menunggu.

"Hasilnya masih menunggu karena sampel dibawah ke Manado, kemungkinan estimasi sekitar satu Minggu," ucap kepala Dinas Kesehatan I Ketut Kolak Senin (28/04/2025).

Selain mengambil sampel cairan di lingkungan gudang Dinkes juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat.

"Kita juga akan melakukan tes kesehatan kepada masyarakat yang paling dekat dengan lokasi ini dengan tujuan untuk untuk mencari tahu apakah masyarakat terkena dampak atau tidak," jelasnya.

Sidak

Kemarin, Minggu 27 April 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, menggelar sidak di sebuah gudang.

Gudang tersebut jadi target lantaran diduga digunakan untuk penimbunan sianida di Kopandakan Dua, Kecamatan Lolayan.

Turut terlibat dalam sidak ini termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bolmong, yang turut memantau situasi.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto memimpin langsung operasi.

Di lokasi, Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, mengungkapkan bahwa perizinan usaha yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, lokasi usaha yang terletak dekat dengan pemukiman warga dapat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan izin tempat usaha yang digunakan,” kata Aldy Pudul.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved