Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sianida Ilegal di Bolmong

Terkait Dugaan Gudang Sianida di Bolmong, Pengamat: Pengawasan WNA tak Boleh Hanya di Bandara

Pengamat Hukum Sulawesi Utara (Sulut) Supriyadi Pangellu ikut buka suara soal keberadaan gudang diduga lokasi penimbunan sianida tersebut. 

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
PENGAMAT - Supriyadi Pangellu Pengamat Hukum Sulawesi Utara (Sulut) saat dibadikan beberapa waktu yang lalu di studio Tribun Manado, Jalan AA Maramis, Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Minggu (27/4/20250 dirinya berbicara terkait isu adanya orang asing di balik proses pembuatan sianida di Bolaang Mongondow. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK -- Dugaan adanya gudang penimbunan sianida di Desa Kopandakan Dua, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, ramai dibahas. 

Pasalnya, di gudang tersebut terdapat dua orang warga negara asing (WNA) asal China

Bahkan, kedua WNA tersebut belakangan diketahui aktif bekerja dibidang pertambangan. 

Pengamat Hukum Sulawesi Utara (Sulut) Supriyadi Pangellu ikut buka suara soal keberadaan gudang diduga lokasi penimbunan sianida tersebut. 

Ia mengatakan lembaga-lembaga yang mengawasi orang asing seperti Imigrasi dan Polda Sulut harus bekerja lebih maksimal.

Menurutnya, pengawasan orang asing tak boleh dilakukan hanya di bandara saja. 

"Memang sudah ada Timpora yang dibentuk, tapi pengawasannya tak boleh hanya di bandara saja," kata dia via telepon, Minggu 27 April 2025. 

"Jangan sampai para WNA China yang datang ke Sulut ini bukan jalan-jalan tapi malah nyambi ke pertambangan," tegas dia. 

Ia pun meminta agar Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie turun tangan menangani hal ini.

"Apalagi WNA China yang saat datang ke Sulut untuk bekerja di pertambangan," ungkap dia. 

"Ini harus diawasi semaksimal mungkin," tegasnya. 

Terkait dengan banyaknya drum sianida yang berisi tembaga juga harus diperiksa.

"Kalau ini berisikan tembaga, maka isi dari tong itu sebelumnya kemana? Sianida kan ilegal, jadi harus dicek sebaik mungkin," ungkapnya.

"Izin usaha tersebut juga harus diperhatikan, jangan sampai tempat jual beli besi tua, tapi malah digunakan ke hal yang lain," tandas dia. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 


 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved